drberita.id -
PT. Girvi Mas terancam pailit karena adanya permohonan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengurus.
Pabrik Sepatu di Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumut, dengan Direktur bernama Endry, kini menghadapi persoalan hukum serius.
Perusahaan tersebut terancam pailit karena adanya permohonan pencabutan status PKPU oleh Debitur sebagaimana persidangan di Pengadilan Niaga Medan, pada Rabu 10 Desember 2025.
PKPU Sementara berakhir pada 26 November 2025, dan PKPU Tetap 14 hari berakhir pada 10 Desember 2025.
Saat ini PT. Girvi Mas diberikan lagi PKPU Tetap untuk waktu selama 7 hari sebagaimana penetapan nomor 33/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN.Niaga.Mdn, pada 10 Desember 2025 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Philip dan Hakim Anggota Abdul Hadi, Arsad Rahim, serta dihadiri oleh Pengurus PKPU Marimon Nainggolan. Hadir juga dipersidangan debitor dan kuasa kreditor.
Ketika kuasa hukum debitor interupsi tentang kapan PT. Girvi Mas PKPU Tetap, secara tegas majelis hakim menyampaikan kasus ini sangat unik, karena pengurus mengajukan pengakhiran PKPU, dan debitor mengajukan pencabutan PKPU.
Hal itu agar diselesaikan di rapat kreditor, sehingga PKPU belum berhenti pada sidang sebelumnya 26 November 2025.
"Maka dari itu Status PT. Girvi Mas ditetapkan menjadi PKPU Tetap dan harus diselesaikan dalam rapat kreditor selanjutnya," ujar Majelis Hakim di Ruang Cakra 6 PN Medan.