drberita.id -Setelah terungkap tidak memiliki izin industri dan tidak mempunyai instalasi pengolahan limbah yang baik, maka pemerintah disarankan menghentikan sementara operasi pabrik pengolahan jagung PT. Global Solid Agrindo (GSA).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menilai, langkah ini penting, untuk tidak memperpanjang pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar beroperasinya perusahaan.
"Ya... tadi sudah kita dengar penjelasan dari tim Disperindag Sumut bahwa PT GSA tidak memiliki izin industri. Sedang Dinas Lingkungan Hidup Medan menyebut pengolahan limbah PT. GSA tidak baik," kata Abyadi Siregar, Senin 9 Oktober 2023.
Dengan fakta fakta itu, menurut Abyadi Siregar, maka sangat logis dan beralasan untuk menyarankan kepada pemerintah daerah untuk sementara menghentikan pengoperasian PT. GSA.
"Kasihan masyarakat karena selama empat tahun PT. GSA beroperasi mereka menjadi korban pencemaran lingkungan berupa polisi udara dan suara bising yang melewati ambang batas. Karena itu, sebaiknya dihentikan dulu operasinya untuk sementara," kata Abyadi.
Nanti, lanjut Abyadi, setelah perizinanya sudah lengkap dan sesuai, dan instalasi limbahnya sudah dikelola dengan baik, baru bisa dipertimbangkan untuk beroperasi kembali.
Abyadi Siregar menyampaikan hal itu, ketika menjawab wartawan, usai permintaan keterangan para pihak dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat atas pencemaran lingkungan warga Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan
Hadir dalam permintaan keterangan itu Kadis Lingkungan Hidup (LH) Medan Suryadi Panjaitan dan tim. Kemudian, tim dari Disperindag Sumut E. Irfan Hulu dan Halizah Indriyanti. Selanjutnya PT KIM diwakili Hotma T dan Johanes S serta dari PT. GSA diwakili Manager Operasi Darmawan Lase.
Menurut Abyadi, Pemkot Medan harus melindungi masyarakatnya dari pencemaran lingkungan yang ditimbulkan industri yang ada.