Ombudsman RI Sarankan Pemerintah Tidak Naikan BBM Bersubsidi

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir082022/_9114_Ombudsman-RI-Sarankan-Pemerintah-Tidak-Naikan-BBM-Bersubsidi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Acara penyerahan laporan Rapid Assessment/ Kajian Cepat Ombudsman RI kepada kementerian/lembaga negara, terkait Pembatasan BBM Bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.

drberita.id | Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyarankan pemerintah melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite khusus diperuntukkan bagi sepeda motor dan kendaraan umum. Untuk kendaraan pribadi roda empat harus dikenakan BBM non-subsidi.

"Kami memberikan saran kepada pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum. Kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang non-subsidi, dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," ujarnya di sela sela acara penyerahan laporan Rapid Assessment/ Kajian Cepat Ombudsman RI kepada kementerian/lembaga negara, terkait Pembatasan BBM Bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.

Menurut Hery, memberikan subsidi secara umum itu bertentangan dengan undang undang. Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan dinilai masih menuai masalah. Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG. Hal ini berpotensi sebagai tindakan maladministrasi.

"Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi," kata Hery Susanto.

BACA JUGA:Diterima di Istanbul University, Lulusan IPB Arnita Turnip Berterimakasih ke Ombudsman dan Pemkab Simalungun

UUD 1945, UU Energi, dan UU Migas menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM. Pemerintah, kata Hery, sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.

Kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi.

Hery mengatakan, sepeda motor dan angkutan umum adalah moda transportasi yang mengonsumsi pertalite maupun solar. Selain itu kedua moda transportasi ini mayoritas digunakan oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan, kendaraan pribadi roda empat dapat diklasifikasikan sebagai masyarakat kelas menengah ke atas.

Sehingga BBM bersubsidi lebih tepat apabila diperuntukan sepeda motor dan angkutan umum. Adapun angkutan barang yang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar sudah diatur dalam Perpres No 191/2014.

Opsi kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini menurut Hery, lebih baik untuk mencegah jebolnya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) daripada menaikkan harga BBM bersubsidi.

BACA JUGA:Ombudsman Aceh Minta Penegak Hukum Tindaklanjuti Insentif Tenaga Medis Covid-19 RSUD Langsa

"Kalau memang keuangan negara tidak kuat, lalu pemerintah menaikan harga BBM dan subsidi dilepas atau dikurangi drastis, maka akan terjadi syok perekonomian yang berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat," imbuh Hery.

Hery menuturkan, jika pemerintah lebih memilih opsi menaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite menjadi Rp 10 ribu per liter, solar menjadi Rp 8 ribu per liter maka ini berdampak negatif bagi perekonomian masyarakat.

Dia memperkirakan, kenaikan harga BBM bakal mendorong inflasi bertambah hingga 0,97 persen dari realisasi inflasi kuartal II - 2022 sebesar 4,94 persen.

[adsens3]

"Dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum pulih total seperti ini, justru masyarakat kecil sedang kesusahan jangan ditambah lagi bebannya apalagi saat ini harga pangan sedang naik. Oleh karena itu pemerintah disarankan tidak menaikan harga BBM bersubsidi. Program pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan sosial/bansos yang akan diberikan kepada masyarakat miskin, itu langkah alternatif di luar subsidi energi. Sebab bansos memang sudah kewajiban pemerintah dalam mengantisipasi munculnya problem sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat," pungkasnya.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

BBM Langka di Medan, Pertamina Tidak Siap Hadapi Krisis Timur Tengah, Sahkan RUU Migas

Ekonomi

Anggota DPRD Medan Minta Jaksa Ungkap Aktor Lain di Balik Korupsi BBM Becak Sampah

Ekonomi

2 Underpass Kota Medan Atasi Macet: Jalan Gatot Subroto Pakai APBN, Jalan Jawa Gunakan APBD

Ekonomi

Walikota Medan Pastikan Pemeriksaan Korupsi BBM Petugas Kebersihan Terus Berjalan di Inspektorat

Ekonomi

Rico Waas Serius Tanggapi Korupsi BBM Betor Sampah Kota Medan, Investigasi 21 Kecamatan Berjalan

Ekonomi

DPRD Kecam Dugaan Korupsi Anggaran BBM Becak Motor Pengangkut Sampah Kota Medan