Kredit Bermasalah

Mobil Ditarik Leasing ACC, Mahasiswa UMSU Lapor ke Polrestabes Medan Belum Ada Kejelasan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202607/_7962_Mobil-Ditarik-Leasing-ACC--Mahasiswa-UMSU-Lapor-ke-Polrestabes-Medan-Belum-Ada-Kejelasan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) M. Reyza Khansa melaporkan Rohin Ali ke Polrestabes Medan.
drberita.id -Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) M. Reyza Khansa melaporkan Rohin Ali ke Polrestabes Medan. Rohin dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebuah mobil.

Laporan Reyza Khansa diterima dengan Nomor: LP/B/39/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Juni 2026.

Dalam laporannya, Reyza menyatakan mobil Hyundai Stargazer berwarna merah dengan nomor polisi BK 1630 RAA miliknya diduga dibawa tanpa persetujuannya. Belakangan, menurut Reyza, Rohin Ali diketahui merupakan debt collector internal PT Astra Sedaya Finance, perusahaan pembiayaan yang dikenal dengan merek ACC.

"Benar, saya telah melaporkan Rohin Ali yang saya ketahui merupakan karyawan PT Astra Sedaya Finance," ujar Reyza dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum UMSU itu mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp.320 juta akibat peristiwa tersebut. Ia berharap laporan yang dibuatnya segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polrestabes Medan.

Berdasarkan keterangan Reyza, peristiwa bermula pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, ketika dirinya dihubungi melalui telepon oleh Rohin Ali untuk datang ke Kantor ACC Medan 1 di Jalan H. Adam Malik No. 28, Glugur By Pass, Kecamatan Medan Barat.

Menurut Reyza, dalam pertemuan tersebut Rohin Ali menyampaikan akan membantu mengajukan penangguhan pembayaran cicilan mobil yang telah menunggak selama tiga bulan.

Setibanya di kantor tersebut, Reyza diminta menulis dan menandatangani surat pernyataan berisi permohonan penangguhan cicilan untuk angsuran bulan ke-36, ke-37, dan ke-38 dengan alasan sedang mengalami kesulitan ekonomi.

"Hanya berselang beberapa menit setelah surat itu saya tandatangani, Rohin menyampaikan permohonan penangguhan cicilan ditolak oleh pimpinan. Namun saya tidak mengetahui pimpinan yang dimaksud," kata Reyza.

Masih berdasarkan keterangan Reyza Khansa, pada saat yang sama seorang rekan Rohin Ali meminta kunci kendaraan beserta STNK dengan alasan untuk mencocokkan nomor rangka mobil yang terparkir di halaman kantor.

Beberapa saat kemudian, Reyza keluar dari kantor untuk melihat kendaraan miliknya. Namun, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

"Saya keluar dari kantor ACC untuk melihat mobil saya, ternyata mobil saya sudah tidak ada di parkiran. Barang barang saya seperti laptop dan buku dikeluarkan dari mobil lalu dititipkan kepada petugas keamanan. Sementara KTP saya dan KTP rekan saya hingga saat ini belum dikembalikan," ujar Reyza.

Surat pernyataan penangguhan cicilan yang dijadikan alibi oleh Rohin Ali sebelum melarikan mobil korban.

Menurut Reyza, ketika dirinya meminta agar diperbolehkan melunasi tunggakan cicilan beserta denda keterlambatan, pihak perusahaan pembiayaan menyampaikan kendaraan tersebut telah dibawa ke gudang. Hingga laporan polisi dibuat, Reyza mengaku belum mengetahui keberadaan mobilnya.

Johanes Tinambunan selaku Collection Head ACC Medan 2 di Jalan SM Raja No. 41, Simpang Limun, Kelurahan Sitirejo II, Kota Medan, telah dikonfirmasi awak media pada Senin (29/6/2026) terkait laporan polisi tersebut. Konfirmasi dilakukan mengenai laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diajukan oleh M. Reyza Khansa.

Namun, hingga kini Johanes Tinambunan belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp pribadinya.

Hingga kini, proses penyelidikan atas laporan Reyza Khansa itupun masih belum ada kejelasan dari Polrestabes Medan. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian hasil dari penyelidikan maupun penetapan status hukum terhadap terlapor. PT Astra Sedaya Finance atau ACC juga belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan Reyza Khansa.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Rokok Polos Tanpa Pita Cukai di Kota Medan Jadi Perhatian

Ekonomi

LBH Laporkan APBD Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang Untuk Polrestabes ke Ombudsman RI

Ekonomi

KPK OTT 7 Orang dari Medan, Binjai, dan Langkat: Fee Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim

Ekonomi

Ratusan Guru dan Tenaga Pendidik Kota Medan Bangga Ber-Washliyah

Ekonomi

Semoga Penggeledahan Korupsi RSU Pirngadi Tidak Ambar Seperti Rakernas APEKSI di Kota Medan

Ekonomi

Kompolotan Spesialis Pencuri Mobil L300 Lintas Provinsi Ditangkap, Pelaku Utama Mantan Anggota TNI