drberita.id -Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian
Koperasi dan UKM hadir di
Sumut untuk memperkuat akses permodalan koperasi secara lebih terstruktur dan produktif.
Kepala LPDB Perwakilan Sumatera Laode Karsid mengatakan koperasi yang ingin mengakses dana LPDB wajib memenuhi beberapa syarat dasar. Di antaranya harus berbadan hukum, memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK), alamat kantor yang jelas, dan kegiatan usaha yang benar benar jalan.
"Koperasi bukan usaha musiman. Harus serius dan jalan terus," tegas Laode Karsid dalam forum 'Solusi Pembiayaan Pengusaha UMKM dan Koperasi Pasca Lebaran: Peluang dan Tantangan' yang diadakan Koperasi Keluarga Pers Indonesia di Hotel Sultan, Medan, Jumat 11 Aprol 2025.
Menurut Laode, dana dari LPDB tidak bisa digunakan untuk hal konsumtif, seperti membeli rumah pribadi. Namun, pembelian kendaraan operasional masih bisa dibiayai jika memang mendukung kegiatan koperasi.
"Misalnya koperasi butuh mobil untuk distribusi bahan bangunan, itu bisa kita bantu," katanya.
Soal pembiayaan, lanjut Laode, LPDB pun menawarkan dua skema, konvensional dan syariah. Untuk sektor simpan pinjam, bunga konvensional ditetapkan 6,5% menurun per tahun.
Tenor pinjaman maksimal 5 tahun untuk modal kerja, dan 10 tahun untuk investasi. Semua proses pengajuan gratis. Nggak ada biaya administrasi atau provisi.
Koperasi bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp. 500 juta sampai Rp. 250 miliar. Syaratnya, koperasi harus memiliki riwayat usaha minimal satu tahun, tidak punya tunggakan pinjaman, dan menyertakan dokumen lengkap seperti akta koperasi, KTP pengurus, foto kopi jaminan, serta rekening koran enam bulan terakhir.
Laode menegaskan, LPDB tidak hanya memberi dana, tapi juga pendampingan agar koperasi bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan. Ia pun mengajak koperasi di Sumut untuk tidak ragu mengakses pembiayaan tersebut.
"Kalau ingin sukses, mari kita berkoperasi. Pemerintah sangat mendukung koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat," pungkasnya.