drberita.id -Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisaris Utama (Komut) PT Bank Sumut, Firsal Ferial Mityara alias Dida menjadi sorotan, setelah data yang dipublikasi
KPK menunjukan total kekayaan tercatat minus Rp.233.750.163.
Berdasarkan laporan tersebut, total aset Firsal Ferial Mityara sebesar Rp.5.620.061.217, sedangkan total utang mencapai Rp.5.853.811.380, sehingga nilai kekayaan bersihnya berada di angka negatif.
Kondisi itu memicu perhatian Gen Z Sumut, Rudi Hutabarat SH yang meminta penjelasan terbuka dari Bank Sumut demi menjaga kepercayaan publik terhadap pimpinan bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.
"Data LHKPN yang minus tentu bukan vonis, tetapi juga bukan hal yang bisa dianggap angin lalu. Komut Bank Sumut harus menjelaskannya ke publik, agar tidak menjadi opini negatif," ujar Rudi Hutabarat, Jumat 7 Agustus 2026.
Rudi menilai penunjukan Firsal Ferial Mityara sebagai Komut Bank Sumut harus ditinjau ulang. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution harus berani mengevakuasi integritas orang kepercayaannya di jajaran komisaris bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus bertanggungjawab dengan penetapan Firsal Ferial Mityara sebagai Komisaris Bank Sumut.
"Direksi dan komisaris bank itu harus bersih SLIK, aneh jika Dida punya hutang bisa jadi komisaris. Ini yang salah sebenarnya siapa? Jika Dida punya hutang bisa jadi komisaris, posisi Bank Sumut perlu pengawasan ekstra dari publik. Bank Sumut itu bukan milik pribadi, tetapi milik rakyat Sumatera Utara. Masih banyak lagi orang di Sumut yang tidak punya utang bisa menjadi komisaris, dan tidak membuat malu pemerintah," cetusnya.
Rudi juga meminta KPK perlu memastikan apakah seluruh aset dan kewajiban Dida sebagai Komut Bank Sumut telah benar dilaporkan sesuai dengan ketentuan.
"Jika semuanya sesuai, publik berhak mendapatkan penjelasan. Namun bila ditemukan ketidaksesuaian, KPK harus berjalan tanpa pandang bulu," katanya.
Menurut Rudi, utang dalam dunia usaha merupakan hal yang wajar dan bahkan sering menjadi bagian dari strategi pembiayaan perusahaan. Namun, ketika jumlah utang melampaui total aset yang dilaporkan oleh seorang pejabat publik yang memimpin lembaga keuangan daerah, penjelasan kepada publik menjadi penting.
Ia pun berharap KPK segera memeriksa kebenaran utang dan aset Dida sebagai Komut Bank Sumut. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaporan LHKPN, harus dibuktikan melalui proses hukum.
"Jika memang ada ketidaksesuaian dalam pelaporan, KPK wajib mengusut dan membuktikan LHKPN Komut Bank Sumut itu demi tegaknya supremasi hukum," tegas Rudi Hutabarat.