drberita.id -Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisaris Utama PT
Bank Sumut Firsal Ferial Mityara alias Didak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2026 minus Rp.233 juta.
LHKPN minus inipun menimbulkan banyak pertanyaan. Kok bisa?
Didak, Komisaris Utama (Komut) Bank Sumut plus Ketua Kadin Sumut ini membuat LHKPN ke KPK pertanggal 26 Maret 2026.
Menurut KPK dikutip pada Senin 27 Juli 2026, LHKPN Komut Bank Sumut Firsal Ferial Mityara minus Rp.233.750.163, dengan rincina;
Harta dan Bangunan Rp. 2.441.120.999.
A. Tanah dan bangunan seluas 485 m2/299 m2 di Kota Medan dari hasil sendiri Rp.1.000.000.000.
B. Tanah seluas 111 m2 di Kota Medan hasil sendiri Rp.257.591.676.
C. Tanah seluas 94 m2 di Kota Medan hasil sendiri Rp.218.140.699.
D. Tanah seluas 108 m2 di Kota Medan hasil sendiri Rp.250.629.739.
E. Tanah seluas 107 m2 di Kota Medan hasil sendiri Rp.248.309.093.
F. Tanah seluas 94 m2 di Kota Medan hasil sendiri Rp. 218.140.699.
Alat Transportasi dan Mesin Rp. 1.749.680.000.
A. Mobil, Denza Minibus tahun 2025 hasil sendiri Rp.1.009.680.000.
B. Mobil, Mitsubishi Pajero 3.0 A/T tahun 2009, hasil sendiri Rp.740.000.000.
Harta Bergerak Lainnya Rp. --- (Kosong)
Surat Berharga Rp.1.218.471.997.
Kas dan Setara Kas Rp.210.788.221.
Harta Lainnya Rp. --- (Kosong)
Sub Total Rp.5.620.061.217
Hutang Rp.5.853.811.380
Total Harta Kekayaan (Sub Total - Hutang) Rp. -233.750.163.
Ternyata, Komut PT Bank Sumut Firsal Ferial Mityara alias Didak ini minus LHKPN ke KPK karena punya hutang lebih besar dari harta kekayaannya.