drberita.id | Dirut Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) melawan keputusan Komisi C DPRD Sumut terkait penggusuran karyawan di kawasan Bioskop Ria Berastagi, Kabupaten Karo. Perlawanan itu ditandai dengan munculnya surat PD AIJ ke Satpol PP Tanah Karo untuk melakukan penggusuran pada Kamis 15 September 2022.
Dirut PD AIJ melayangkan surat bernomor 130 /AIJ / IX / 2022 perihal Permohonan Bantuan Kembali Penertiban Pengosongan Lahan eks Bioskop Ria Berastagi. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Tanah Karo Cq Kasat Pol PP Tanah Karo untuk membantu pengosongan rumah yang ditempati karyawan Bioskop Ria Berastagi.
Sebagaimana diketahui, Komisi C DPRD Sumut sudah mengeluarkan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis 8 September 2022, yang dihadiri Dirut PD AIJ M. Hidayat Nur dan pihak keluarga karyawan Bioskop Ria Berastagi.
Hasil keputusan RDP tersebut antara lain; Komisi C meminta kepada PD AIJ Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan tambahan tenggang waktu kepada pangadu untuk mengosongkan sendiri bangunan rumah paling lama 3 - 6 bulan. Dari hasil rapat ternyata Pengadu tidak pernah berniat sedikitpun untuk ingin menguasai lahan milik PD AIJ.
Pemaksaan kehendak Dirut PD AIJ melakukan penggusuran sontak membuat Ziera Salim Ritonga, anggota Komisi C DPRD Sumut berang. "Saya sangat meyesalkan jika PD AIJ tidak menghormati hasil keputusan komisi C," pungkas Ziera Salim.
BACA JUGA:Proyek Rp 2,7 Triliun Sumut dari Awal Sudah Kontroversi dan Penuh MisteriBendahara DPW PKB Sumatera Utara itu menegaskan bahwasanya hasil putusan RDP Komisi C itu merupakan keputusan lembaga DPRD Sumut yang harus dipertimbangkan, bukan diabaikan pihak mana pun.
"Saya kira Komisi C akan melakukan pemanggilan kepada PD AIJ dan Biro Perekonomian atas sikap PD AIJ yg tidak menjalan rekomendasi tsb," ungkap Zeira Salim Ritonga.
Atas aksi Dirut PD AIJ tersebut Zeira Salim meminta Gubernur segera mengganti M Hidayat Nur dari posisinya. "Dan saya berpendapat lebih baik Direktur PD AIJ mundur saja dri jabatanya," tutup Zeira Salim.
[br]
Sementara itu Dirut PD AIJ M Hidayat Nur yang dikonfirmasi wartawan masih enggan berkomentar.
Seperti diberitakan sebelumnya, karyawan Bioskop Ria Berastagi memilih bertahan di rumah dinas yang mereka tempati menunggu itikad baik PD AIJ membayarkan gaji beberapa pegawainya. Bahkan ada yang hingga 14 tahun tak digaji, bahkan sampai meninggal dunia.
BACA JUGA:Demi Gubsu, MDI Minta KPK Turun ke Sumut Batalkan Proyek Multi Years Rp 2,7 TPihak karyawan sudah menempuh berbagai cara agar PD AIJ membayarkan gaji mereka. Bahkan sudah melayangkan surat terbuka berupa video yang ditujukan kepada Hotman Paris untuk membantu menyelesaikan persoalan mereka. Hingga akhirnya mendapat tanggapan dari Komisi C DPRD Sumut dan menggelar Rapat Dengar Pendapat.