Kuasa Hukum Kecewa, PT. Inti Palm Sumatra Tak Beretika

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir102020/_567_Kuasa-Hukum-Kecewa--PT--Inti-Palm-Sumatra-Tak-Beretika.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Hendra Piliang
Tiga karyawan PHK sepihak PT IPS bersama kuasa hukum.

drberita.id | Kuasa hukum tiga karyawan PHK sepihak, Zulkifli, SH dan Rija Nurmansyah Tanjung, SH menilai PT. Inti Palm Sumatra (IPS) tak beretika mengundang kliennya Indra Syahputra (28), Misno (34), Niatin (40).

PT. IPS tak seharusnya bersikap demikian melalui scurity yang melarang masuk kuasa hukum untuk mendampingi ketiga karyawan PHK sepihak.

"Tak ada etikanya, ketiga karyawan PHK sepihak PT. IPS ini kan klien kita, tak seharusnya scurity perusahan melarang kuasa hukum ikut masuk. Apa pun yang terjadi pada ketiga klien, kan menjadi tanggungjawab kami secara hukum. Ini tak seharusnya dilakukan scurity perusahaan," ujar Rija kepada wartawan, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga :AMPI Tapsel Desak DPRD Panggil PLTA Simarboru

Menurut Rija, kejadian pelarangan kuasa hukum ikut masuk mendapingi tiga karyawan PHK sepihak di Kantor PT. IPS, Jalan Ahmad Yani, Komplek Graha No. 19C, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Senin 12 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB.

"Saat menghadiri undangan, scurity perusahaan hanya memperbolehkan Indra Syahputra masuk ke dalam, makanya kita larang dan membatalkan perundingan bipartit. Indra Syahputra kita suruh keluar dari kantor itu," tegas Rija.

"Misno dan Niatin juga kecewa dengan sikap management PT. IPS, kenapa mesti terpisah, kalau memang mau mediasi secara baik-baik seharusnya sekaligus ketiganya hadir dan kuasa hukum wajib mendampingi," sambungnya.

Rija mengatakan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan juga berencana mau melakukan mediasi tripartit terhadap ketiga kliennya yang di PHK secara sepihak oleh PT. IPS.

"Masalah ini sudah sampai Disnaker Asahan, dan mau memediasikannya," jelasnya.

Diketahui, Indra Syahputra, Misno, dan Niatin terkena PHK sepihak terhitung sejak 29 September 2020. Mereka di PHK akibat tidak menimbang tara beberapa mobil angkutan sawit dan tidak berkoordinasi dengan pihak managemen. Padahal, Misno dan Indra Syahputra selaku kerani timbangan sudah memberitahukan adanya truk yang terpuruk di pos 2 divisi 6 serta digital indikator timbangan mengalami kerusakan pada 21 September 2020.

Baca Juga :Sekda Pemko Tanjungbalai Kenal Jimmy Sitorus Pane

Dengan alasan timbangan naik turun dan untuk menyamakan tara, pihak managemen perusahaan merasa ada indikasi permainan oleh kerani, sehingga managemen memberhentikan Misno, Indra Syahputra, Niatin tanpa ada surat peringatan secara resmi dari PT. IPS.

Sementara itu, Manager PT. IPS, Hulman Butarbutar sampai saat ini belum bisa terkonfirmasi terkait tiga karyawan PHK sepihak melalui telepon 082166154156.

art/drb

Penulis
: Hendra Piliang
Editor
: Bornok

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Kejati Sumut Teruskan Laporan Kebun Sawit PT. CSIL ke Satgas PKH Pusat

Ekonomi

Apindo Sebut PHK Bukan Hanya Dipicu Tekanan Pasar Global, Tetapi juga Faktor Keamanan

Ekonomi

PHK Masal: Bobby Harus Bisa Tuntaskan Masalah Pengangguran di Sumut

Ekonomi

BPN Lepas Eks HGU 1.408 Hektar Untuk Pemkab Asahan, Tapi PT. BSP Masih Kelolah

Ekonomi

Ketuk Pintu Mustahik DDW Bantu Aziz Korban PHK Akibat Pandemi

Ekonomi

DPRD Labura Panggil RDP, Kepala Desa Ledong Barat Asahan Merasa Aneh