Perbankan Indonesia

Kominfo Berantas Judi Online, Ribuan Nasabah Bank Sengsara

OJK Dapat Perintah
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202409/_8093_Kominfo-Berantas-Judi-Online--Ribuan-Nasabah-Bank-Sengsara.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Surat BRI.
drberita.id -Langkah Budi Arie Gunawan (Menkominfo) dalam memerangi judi online terkesan jalan di tempat dan justru menyengsarakan rakyat. Sebagai contoh warga kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, berinisial JL.

Awalnya JL hendak mengambil uang di rekeningnya senilai Rp. 500 ribu yang ditransfer keluarga untuk biaya sekolah anaknya melalui BRI. Namun setiba di mesin ATM BRI, Jalan Thamrin, JL bingung karena tidak ada uang yang masuk.

JL pun menceritakan hal ini kepada keluarga yang mengirim uang, dan dikarenakan menganggap uang itu mungkin salah kirim. Lalu keluarga JL mengirim Rp. 500 ribu lagi. Sama seperti kejadian sebelumnya, saldo tidak berubah.

Lalu JL pun mengkonfirmasi ke pihak BRI. Setelah diprint ternyata uang satu juta yang di kirim oleh keluarga JL itu ada di rekening, namun tidak bisa ditarik.

Pihak bank mengatakan bahwa rekening itu diblokir atas perintah OJK dengan nomor perintah SR-5 OJK_21062024. Di sini JL diminta membuat surat pernyataan bahwa dirinya hanyalah ibu rumah tangga dan tidak pernah terlibat judi online, baik sebagai pengguna maupun penyedia.

Selain membuat pernyataan, pihak BRI menyarankan agar JL mengkonfirmasi ke OJK.

Maka berdasarkan arahan dari pihak BRI, beberapa hari kemudian JL ditemani anaknya mendatangi kantor OJK di Jalan Gatot Subroto No.180, Sei Sikambing C. II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Namun, setibanya di OJK Perwakilan Sumut, JL belum mendapat jawaban yang memuaskan.

Saat wartawan mengkonfirmasi pada pihak OJK, Jumat, 27 September 2024, melalui Nurul sebagai petugas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjelaskan bahwa mereka mendapatkan arahan pemblokiran dari OJK Pusat yang mana mendapatkan arahan dari Kemenkominfo.

Nurul pun menyarankan untuk membantu pembukaan rekening yang diblokir yaitu dengan cara menyampaikan kembali surat pernyataan dari JL ke OJK Pusat.

Nurul juga mengatakan bukan hanya JL yang mengalami itu, karena sudah ratusan nasabah berbagai bank mengeluhkan hal yang sama ke pihak OJK, dan sejauh ini belum ada yang berhasil dibuka blokirnya.

"Bahkan ada yang rekening untuk menerima gaji turut diblokir, dikarenakan sedang ditelusuri rekeningnya terlibat atau tidak dalam permainan judi online," kata Nurul.

Pujo

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

5 Tips Cerdas Mengelola Keuangan agar Uang Tidak Cepat Habis

Ekonomi

Bank Sumut Wujudkan Impian Masyarakat Miliki Rumah melalui Akad Massal KPR Sejahtera FLPP

Ekonomi

Tabel Angsuran KUR BCA 2026 Plafon Rp100 Juta, Lengkap Syarat dan Cara Pengajuan

Ekonomi

Bank Sumut Siapkan Rp.44,5 Miliar Untuk Program PSR Kepada Pekebun Sawit

Ekonomi

Harta Kekayaan Komut Bank Sumut Minus Ratusan Juta, Kinerja Transparan Jadi Taruhan

Ekonomi

LHKPN Komut Bank Sumut ke KPK Minus Rp.233 Juta, Kok Bisa?