drberita.id -Tim Inventarisasi
Kesultanan Deli Rahmat Taufik meminta
Kejari Medan tidak diperalat PT Kereta Api Indonesia (KAI) demi bisnis korporasi, untuk menguasai rumah nomor 10 di Jalan Kemuning, Kecamatan Medan Timur, yang dihuni oleh Sarifa.
"Kejari Medan kita minta jangan mau diperalat PT KAI, jangan lah itu terjadi minta kita. Cara PT KAI ini untuk memuluskan bisnis korporasi dan sudah sangat meresahkan penghuni rumah," ungkap Rahmad Taufik di Medan, Selasa 3 Juni 2025.
Jangan demi kepentingan investor, lanjut Taufik, PT. KAI mengancam penghuni dengan mengorbankan penghuni rumah yang diancam pola tekanan hukum membawa nama Kejari Medan.
Tuafik juga menegaskan PT. KAI jangan mengaku-ngaku sebagai pemilik rumah di kawasa tersebut.
"Ada 15 titik di Keluarahan Perintis Kecamatan Medan Timur yang diakui PT KAI sebagai miliknya, padahal aslinya bodong," tegasnya sambil menunjukan gambar bidang tanah.
Menurut Taufik, oknum PT KAI Fadli yang mengancam Sarifa penghuni rumah nomor 10 Jalan Kemuning, melalui pesan whatapp membawa nama Kejari Medan, pernah datang menjumpainya untuk melihat gambar bidang tanah 15 titik tersebut.
Fadli malah mengakui tidak memiliki data 15 titik di Keluarahan Perintis Kecamatan Medan Timur.
"Jadi kita sudah paham PT. KAI bawa bawa nama Kejari Medan untuk menakuti penghuni rumah, mereka itu tak beritikat baik, tidak ada malu jadinya mereka," kata Taufik.
PT. KAI, kata Taufik, telah menerima panjar yang sangat besar dari investor untuk mengusir penghuni rumah yang mau dikusai untuk dijadikan lokasi bisnis.
"Kan jahat kali cara mereka ini, kalau investor kan bisa langsung jumpa sama penghuni rumah. Ini mereka (PT. KAI) mau monopoli para investor," tandasnya.