drberita.id | Menjadi sorotan masyarakat luas, tak beraninya pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia membuka ke publik informasi mana yang mereka sebut tidak sesuai diberikan Ibu Anik sehingga klaimnya sebesar Rp 3 miliar tak kunjung dicairkan, dinilai sebagai salah satu pertanda besar adanya dugaan permainan.
Pasalnya, saat ini pihak nasabah tersebut (Ibu Anik), melalui Kuasa Hukumnya Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH dari Law Firm DYA yang meminta informasi dimaksud agar dibuka besar besar ke masyarakat, dengan harapan persoalan menjadi terang benderang dan menemukan siapa yang sebenarnya bermasalah, dan jangan membawa privasi sebagai alasan klasik.
"Saat ini justru nasabah yang meminta agar informasi yang mereka (Generali) sebut tidak sesuai itu ditunjukkan besar-besar ke publik, supaya semua masyarakat tahu. Jangan banyak alasan. Jadi saya kira tidak alasan Generali bilang seperti itu, gak mau buka, sementara nasabah setuju dan sangat ingin itu dibuka," tegas Darmawan.
Tidak sampai di situ, Darmawan Yusuf juga berencana akan melapor kepada pihak berwajib terkait adanya pihak maupun oknum yang sengaja menghembuskan kabar bahwa sebelum masuk menjadi nasabah di Asuransi Generali, kliennya Ibu Anik telah berpenyakit.
BACA JUGA:
Relawan Jokowi: Penundaan Pemilu Nepotisme Gaya Baru"Kita (Law Firm DYA) akan melakukan upaya hukum, melaporkan oknum maupun pihak yang bilang ada penyakit diderita Ibu Anik sebelum menjadi nasabah di Generali, jadi jangan sesumbar membuat keterangan tidak benar," terangnya.
Darmawan Yusuf tak bosan meluruskan, terkait pernyataan pihak Asuransi Generali bahwa 'Polis Konvensional Digugurkan'. Menurut Darmawan, itu berarti dianggap tidak pernah mengajukan gugatan.
"Jangan banyak alasan sampai memberikan kata-kata yang sulit dicerna masyarat, Polis Konvensional Digugurkan, itu berarti belum masuk pembuktian saksi-saksi atau bukti apapun. Belum masuk tahap pemeriksaan formil dan materil, sehingga dianggap tidak pernah mengajukan dan setiap saat/kapan pun bisa mengajukan kembali," katanya.
Kemudian soal masuknya Generali Syariah dalam persoalan tersebut yang dicampur aduk pihak Asuransi Generali, dipertegas Darmawan bahwa Generali Konvensional dengan Generali Syariah tidak sama, itu dibuktikan dengan nomor polis yang berbeda dan pihaknya (Darmawan) hanya mempemasalahkan Generali Konvensional.
Masih banyak lagi diungkap darmawan supaya masyarakat tidak terkesan dikaburkan dalam persoalan ini, yakni terkait belum adanya upaya hukum ke jenjang pengadilan, sebab dirinya baru dikuasakan di Februari 2022, dan dari situ membuat langkah awal dengan mendatangi kantor Generali Multatuli/Galaxy Team Medan tempat kliennya masuk asuransi.
Di sana (Di Generali Multatuli Galaxy Team Medan), Darmawan dan timnya datang guna mempertanyakan kepada pimpinan agency, mengapa tak kunjung membayar klaim asuransi konvensional Ibu Anik, kliennya. Padahal ada lima brand asuransi lainnya milik Ibu Anik yang sudah dibayarkan, dan kelima asuranti tersebut sama berada di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan tim investigasi yang turun langsung.
BACA JUGA:
Demokrat: Tolak Penundaan, Pemilu 2024 Harus Tetap Jalan!Pihak Asuransi Jiwa Generali Indonesia memberikan klarifikasi, bahwa kasus ini sudah dibawa nasabah ke Pengadilan Agama di Jakarta Selatan, dan keputusan hakim tidak mengabulkan gugatan nasabah. Kemudian, pihak Asuransi Generali juga memberikan alasan bahwa ada data informasi tentang nasabah (Ibu Anik) yang diberikan tidak sesuai, dan itulah sehingga mereka tidak mecairkan klaim Ibu Anik selaku nasabah.
Diketahui, kasus ini bermula dari Januari 2018, Ibu Anik masuk menjadi nasabah di Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui Generali di Multatuli/Galaxy Team Medan. Lima bulan berjalan dengan premi Rp 10 juta per bulan, Ibu Anik divonis penyakit kritis kanker, sebagaimana perjanjian, seharunya Ibu Anik diberikan manfaat asuransi tersebut sebesar Rp 3 miliar yang wajib dicairkan dari dua jenis produk asuransi yang diambil nasabah Anik di Generali Konvensional. Ironinya sampai sekarang tahun 2022 klaim Ibu Anik tak kunjung dibayarkan dengan sejumlah alasan yang terkesan mengada-ada.