drberita.id -Warung kopi (Warkop) '
Agam dan Kupie' yang menjamur di Kota
Medan ternyata telah menyedot pelanggan dari hotel berbintang. DPRD
Medan pun meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera menarik pajak dari warkop warkop tersebut.
Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mengusulkan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Bapenda, Senin 14 Juli 2025.
"Orang sekarang sudah jarang ngopi di coffee shop hotel berbintang, karena harganya mahal. Warkop bermerk agam dan kupie sekarang menjamur, ada yang buka 24 jam," ungkap Godfried.
Godfried Lubis meminta agar Bapenda Kota Medan menarik pajak dari usaha warkop warkop tersebut.
Meski UMKM, lanjut Godfried, warkop agam dan kupie memiliki potensi pajak yang bisa membantu pendapatan asli daerah (PAD) karena omzetnya besar.
"Setiap hari, sampai larut malam, warkop warkop itu ramai dikunjungi pelanggan untuk minum ataupun makan. Sangat kita sayangkan kalau tidak ditarik pajaknya. Penghasilan mereka cukup besar, tapi tidak memberi kontribusi terhadap Pemko Medan," katanya.
Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Pardede pun sependapat dengan pernyataan Godfried Lubis. Menurutnya, warkop agam dan kupie sudah bisa dikenakan PB1 atau pajak konsumsi dan jasa tertentu (PBJT), termasuk pajak restoran.
Tarif maksimalnya kata Salomo, 10% yang bisa menjadi salah satu sumber PAD untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Sesuai peraturan, lanjut Salomo, setiap usaha termasuk UMKM, jika berpenghasilan mencapai Rp. 10 juta per bulan, sudah bisa dikenakan pajak.
"Warkop warkop itu bisa berpenghasilan Rp. 3 juta sehari, bahkan lebih. Bapenda sudah bisa menarik pajak (PB1) dari warkop warkop bernama agam dan kupie itu, serta lainnya yang ramai di setiap sudut Kota Medan," tegas Salomo Pardede.