drberita.id | Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) membuka Posko Pengaduan THR Idul Fitri untuk seluruh pekerja atau buruh di Sumatera Utara.
Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumatera Utara dapat patuh sesuai Permenaker 06 Tahun 2016 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Willy berharap THR kepada buruh diberikan paling lama 1 pekan sebelum hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah, bagi pekerja atau buruh yang merayakannya.
"Kalau bisa sebenarnya dua Minggu sebelum hari raya, tapi maksimal kami toleransi sampai seminggu sebelum lebaran, semoga pengusaha di Sumut patuh," kata Willy didampingi sekretaris Tony Rickson Silalahi dalam siaran pers, Rabu 20 April 2022.
Willy juga mengatakan, Posko Pengaduan THR ini nantinya akan mengadvokasi para pekerja buruh yang tidak menerima THR pada batas akhir seminggu sebelum lebaran.
"Bagi pekerja buruh yang belum mendapat THR atau jumlah pemberiannya tidak sesuai aturan Permenaker, kita akan berikan pembelaan hukum secara gratis," ucap Willy.
BACA JUGA:
Parlemen Indonesia Masih Didominasi Elit Elit PolitikSedang untuk kreteria pekerja buruh yang menerima THR, Willy menyampaikan buruh yang memiliki massa kerja 1 bulan atau belum setahun juga tetap wajib menerima THR.
"Untuk massa kerja 1 Tahun minimal 1 Bulan Upah, sedang untuk satu bulan atau kurang setahun dihitung secara profesional sesuai perturan," tambahnya.
Posko Pengaduan THR ini juga akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Sumut yang nantinya diharapkan dapat turun ke perusahaan yang dilaporkan bermasalah terhadap pembayaran THR.
"Disnaker Sumut harus sigap nantinya ketika kita melaporkan perusahaan yang belum membayar THR, dengan langsung turun ke perusahaan sesegera mungkin, karena lebaran itu tisak bisa ditunda," harap Willy.
BACA JUGA:
AHY: Mari Jadikan Bulan Suci Ini untuk Kuatkan Tali PersaudaraanWilly menegaskan perusahan yang membandel terhadap THR, selain akan ditempuh peroses hukum, juga perusahaannya akan dipublikasikan ke publik karena tidak patuhi permenaker THR.
"Kita akan rilis ke media nantinya perusahaan di Sumut yang tidak membayar THR, semoga semua perusahan patuhi aturannya," tegas Willy
Willy menambahkan, Posko THR ini akan di buka sampai 1 bulan ke depan, walau sesudah habis lebaran tetap akan dilakukan advokasi THR, adapun alamat posko pengaduan ini bisa langsung datang ke Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa KM 13,1, Gang Dwi Warna No. 1, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang Kode pos 20362.
"Buruh yang mengadu bisa langsung datang ke posko kami, atau bagi kabupaten kota yang jauh bisa disurati ke alamat itu atau hubungi Call Center Pengaduan kami di HP. O823-6188-8356 dan 0812-6946-9818, kita akan lakukan pembelaan secara maksimal," tutupnya.