Hari Ini Batas Akhir, Belum Ada Buruh Lapor ke Posko Pengaduan THR

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir052021/_271_Hari-Ini-Batas-Akhir--Belum-Ada-Buruh-Lapor-ke-Posko-Pengaduan-THR.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo.

drberita.id-SUMUT | Hari ini, Kamis dan Jumat 6-7 Mei 2021, adalah batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta.

DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara mengimbau agar para pekerja atau buruh di Sumuatera Utara untuk segera melapor ke Posko Pengaduan yang sudah dibentuk oleh Dinas Tenagakerja (Disnaker) Provinsi atau kabupaten kota jika belum menerima THR.

BACA JUGA :Golkar Labuhanbatu Bikin Malu Ketua Golkar Sumut

"Atau membuat pengaduan ke Posko Pengaduan kami (FSPMI Sumut) agar segera dilakukan advokasi secepatnya sebelum hari raya Idul Fitri (khusus) bagi buruh muslim tiba nanti," kata Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo dalam rilis persnya, Kamis 6 Mei 2021.

Menurut Willy, pihaknya sudah berkomunikasi dengan jajaran Disnaker Sumut yang akan berkomitmen turun ke lapangan apabila ditemukan kelalaian perusahaan terhadap pekerja atau buruh yang mengalami kendala atas pembayaran THR.

"Kita masih menunggu hingga malam ini, jika ada buruh yang melapor, besok (Jumat) hingga nanti sebelum hari H lebaran akan berkordinasi dengan jajaran Disnaker Sumut untuk segera melakukan advokasi cepat THR buruh tersebut," ungkapnya.

Willy juga merincikan, kereteria buruh yang mendapatkan THR sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016 adalah, seluruh pekerja atau buruh yang sudah bekerja satu bulan atau lebih berhak atas THR yang dihitung secara proposional, sedang untuk masa kerja 12 bulan ke atas berhak atas uang THR sebulan upah sesuai upah pokok yang diterima pekerja atau buruh dalam sebulannya.

"Buruh kontrak (PKWT) dan Outsourcing juga berhak atas THR sesuai aturan itu, jadi jangan sampai ada buruh yang tidak mendapatkanya," ujar Willy.

Willy, juga berharap pengusaha di Sumut patuh terhadap Permenaker No. 6 tahun 2016 tentang THR Pekerja atau Buruh dan khususnya sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri Tenagakerja (Menaker) yang mengimbau agar para pengusaha membayar THR penuh dan tepat waktu.

"Hingga saat ini, belum ada kita dapat laporan pengaduan, tapi sepertinya tanda tanda ada perusahaan yang tidak patuh sudah sedikit terdeteksi. Mungkin besok baru ketahuan perusahaan mana yang belum membayar THR buruhnya," tutur Willy.

Sebelumnya, FSPMI Sumut telah membuka Posko Pengaduan THR, sejak 4 Mei hingga 4 Juni 2021. Bagi buruh yang mengalami; THR tidak diberikan, THR dicicil, THR tidak tepat waktu, di PHK sebulan sebelum lebaran, pihaknya siap membantu mengadvokasi.

BACA JUGA :Survei LP3ES: PDIP 24%, Demokrat 11,2%, Gerindra 9%, Golkar 7,4% dan PKS 5,6%

"Bagi perusahaan yang membandel, kita akan minta dilakukan proses hukum oleh Disnaker dan mempublikasikan perusahaan tersebut ke publik," tegas Willy.

Penulis
: DR Berita
Editor
: admin
Sumber
: Rilis

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Kamis, Ribuan Buruh Akan Turun Aksi di Kota Medan

Ekonomi

Buruh Batal Demo ke Polda dan Kantor Gubsu, Fokus ke DPRD Sumut

Ekonomi

Ribuan Buruh 28 Agustus Akan Demo Kantor Gubsu, Polda, dan DPRD Sumut

Ekonomi

Kaum Buruh Siap Dukung Program Gubsu Bobby Nasution, Asalkan Tuntutan Dipenuhi

Ekonomi

May Day di Sumut Tanpa Bobby Nasution: Buruh Makan Bersama Depan Kantor Gubsu

Ekonomi

Irjen Wisnu Dapat Apresiasi dari KBPP Polri Sumut, Syaiful Syafri: PAM Selama Lebaran Idul Fitri 2025 Kondusif