drberita.id | Pemerintah pusat telah mendelegasikan wewenang ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perizinan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah (OPPD) di Sumut.
Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi dalam pengawasan sektor MBLB, guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik dalam keterangan tertulis, Kamis 11 Agustus 2022, merespon pendelegasian wewenang tersebut.
"Rapat koordinasi MBLB itu sudah dilaksanakan Gubsu Edy Rahmayadi dengan Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra beserta pejabat terkait di Medan, pada Selasa 9 Agustus 2022," kata Sinik.
BACA JUGA:
Skenario Tender Proyek Rp 2,7 T Terungkap, Progres Kerja Berkurang Atas Permintaan KontraktorKesiapan mengawasi sektor perizinan MBLB ini telah tertuang dalam penandanganan komitmen bersama oleh Gubsu, Forkopimda dan pihak terkait lainnya. Penandatanganan dilakukan di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dan juga dihadiri unsur Forkopimda.
Selama ini, lanjut Sinik, kewenangan tentang penyelenggaraan perizinan MBLB sesuai Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak jelas. "Sebagai leading sector, Dinas PMPPTSP dan Dinas ESDM Sumut tidak dapat berbuat maksimal, sehingga berakibat pendapatan asli daerah tak dapat didongkrak," ujarnya.
Bisa jadi, sambungnya, ada dugaan permainan atau kongkalikong antara pengusaha tambang dengan pemerintah pusat untuk memaksakan usaha tambang mereka beroperasi, meski belum sepenuhnya memenuhi syarat, terutama analisa dampak lingkungan.
Dengan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan izin kepada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
BACA JUGA:
Proyek Rp 2,7 T, LIRA Duga Ada Permufakatan JahatDalam kaitannya, LIPPSU meminta Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra untuk mengawal pelimpahan wewang ini, dengan membentuk tim investigasi mengawasi MBLB. "Kita berharap dengan pengawasan ini tidak ada lagi segala bentuk suap menyuap terkait izin, sehingga diharapkan dapat mendongkrak PAD," katanya.
Sinik juga berharap kewenangan yang diberikan pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait penyelenggaraan perizinan MBLB, dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Khususnya dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Kemudian, pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Serta pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
"Semua harus jelas dan dipatuhi, dan perlu disertai sanksi hukum bagi yang melanggar aturan," kata Sinik.