Gubsu dan Kapolda Komitmen Bersama Depan KPK, Diminta Bentuk Tim Investigasi MBLB di Sumut

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir082022/_1263_Gubsu-dan-Kapolda-Komitmen-Bersama-Depan-KPK--Diminta-Bentuk-Tim-Investigasi-MBLB-di-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Gubsu Edy Rahmayadi dan Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra.

drberita.id | Pemerintah pusat telah mendelegasikan wewenang ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perizinan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah (OPPD) di Sumut.

Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi dalam pengawasan sektor MBLB, guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik dalam keterangan tertulis, Kamis 11 Agustus 2022, merespon pendelegasian wewenang tersebut.

"Rapat koordinasi MBLB itu sudah dilaksanakan Gubsu Edy Rahmayadi dengan Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra beserta pejabat terkait di Medan, pada Selasa 9 Agustus 2022," kata Sinik.

BACA JUGA:Skenario Tender Proyek Rp 2,7 T Terungkap, Progres Kerja Berkurang Atas Permintaan Kontraktor

Kesiapan mengawasi sektor perizinan MBLB ini telah tertuang dalam penandanganan komitmen bersama oleh Gubsu, Forkopimda dan pihak terkait lainnya. Penandatanganan dilakukan di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dan juga dihadiri unsur Forkopimda.

Selama ini, lanjut Sinik, kewenangan tentang penyelenggaraan perizinan MBLB sesuai Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak jelas. "Sebagai leading sector, Dinas PMPPTSP dan Dinas ESDM Sumut tidak dapat berbuat maksimal, sehingga berakibat pendapatan asli daerah tak dapat didongkrak," ujarnya.

Bisa jadi, sambungnya, ada dugaan permainan atau kongkalikong antara pengusaha tambang dengan pemerintah pusat untuk memaksakan usaha tambang mereka beroperasi, meski belum sepenuhnya memenuhi syarat, terutama analisa dampak lingkungan.

Dengan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan izin kepada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

BACA JUGA:Proyek Rp 2,7 T, LIRA Duga Ada Permufakatan Jahat

Dalam kaitannya, LIPPSU meminta Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra untuk mengawal pelimpahan wewang ini, dengan membentuk tim investigasi mengawasi MBLB. "Kita berharap dengan pengawasan ini tidak ada lagi segala bentuk suap menyuap terkait izin, sehingga diharapkan dapat mendongkrak PAD," katanya.

Sinik juga berharap kewenangan yang diberikan pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait penyelenggaraan perizinan MBLB, dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Khususnya dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Kemudian, pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Serta pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

"Semua harus jelas dan dipatuhi, dan perlu disertai sanksi hukum bagi yang melanggar aturan," kata Sinik.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor

Ekonomi

LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar

Ekonomi

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya

Ekonomi

KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto

Ekonomi

Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran

Ekonomi

Babak Baru ‎Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung