drberita.id | DPRD Padangsidimpuan meminta Pemko melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) mengkaji ulang persoalan izin operasional serta izin lainnya terhadap keberadaan Toko Modern.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto didampingi Anggota Komisi 1 Afriadi Harahap Partai Demokrat dan Arjuna Sari Partai Golkar.
Baca Juga :Dengan Basmalah, Relawan Helvetia Terus Bergerak Memenangkan AMAN
"DPRD meminta Pemkot Padangsidimpuan melalui dinas terkait untuk mengkaji ulang izin sejumlah toko modern yang ada sekarang ini yang beroperasi di wilayah Kota Padangsidimpuan, termasud melibatkan UMKM di Kota Padangsidimpuan," kata Siwan.
Toko modern yang ada sekarang ini juga harus menyiapkan berkas administrasinya dalam segala bentuk izin baik itu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan dan dinas terkait lainnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ruslan Abdul Gani Harahap, menerangkan segala yang diperlukan nantinya dalam bidang pengawasan DPRD Kota Padangsidimpuan akan segera disauti.
Terkait adanya izin operasional toko modern yang melakukan usahanya akan segera dilakukan tindakan, mengingat sejumlah izin yang belum terpenuhi akan dikaji ulang kembali.
Baca Juga :7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir Datang ke Polda Sumut Bertemu AKBP Faisal
"Dipastikan jika ada toko modern yang tetap melakukan usahanya tanpa mengindahkan aturan yang ada serta perintah pemerintah daerah, tegas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama dinas lainnya akan melakukan tindakan sesuai mekanisme aturan dan perundang-undangan," ucap Ruslan.
art/drb