drberita.id | DPW FSPMI Sumut meminta Rondetable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk mencabut sertipikat standart mutu PT. Smart Tbk di Kebun Padang Halaban dan Kebun Adipati, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Juli 2021.
Baca Juga :
Bahar: Peningkatan Produktivitas Tingkatkan Daya SaingWilly mengatakan banyaknya pesoalan ketenagakerjaan di PT. Smart Tbk, Kebun Padang Halaban dan Adipati diketahui mulai sejak Februari 2018, dimana sebanyak 400 orang buruhnya membentuk organisasi PUK SPAI FSPMI PT Smart Tbk di sana.
"Masih awal terbentuk dan sah tercatat PUK SPAI FSPMI, pihak perusahaan diduga bersikap tidak suka akan keberadaan organisasi FSPMI, dengan cara melakukan PHK terhdap 5 orang pengurus dan mutasi sebanyak 8 orang anggotanya," ujar Willy.
Dugaan pemberangusan PUK SPAI FSPMI di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut terungkap dari pengakuan para buruh yang mengatakan pihak perusahaan memakai jasa asisten, mandor, dan security melakukan intimidasi kepada buruh dan keluarganya yang merupakan pengurus dan anggota PUK FSPMI.
Baca Juga :
LKLH Sumut Desak Wilmar Identifikasi Pasokan Buah Sawit PTPN3"Mereka diduga terang-terangan memaksa agar para buruh tidak menjadi anggota PUK SPAI FSPMI di perusahaanya," ungkap Willy.
Menurut Willy hal ini jelas bertentangan dengan Undang Undang Kebebesan berserikat yang dijamin di Indonesia, PT. Smart Tbk diduga melanggar Pasal 28 Jo 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Dalam pasal tersebut, siapapun dilarang menghalang-halangi pekerja/buruh untuk menjadi anggota atau tidak menjadi anggota menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh, barang siapa yang melakukan penghalangan atau pemaksaan maka sesuai pasal itu dapat dipidana paling sedikit 1-4 tahun penjara," papar Willy.
Baca Juga :
BEM se Jabodetabek Tanggapi Sikap Ekslusivisme BEM UIAkibat intimidasi kebebasan berserikat di PT. Smart Tbk Kebun Padang Halaban dan Kebun Adipati, membuat para buruh ketakutan dan akhirnya banyak yang keluar dari keanggotaan PUK SPAI FSPMI hingga saat ini organisasi yang dibentuk para buruh tidak berjalan.
"Tidak hanya kebebasan berserikat, PT. Smart Tbk juga diduga melakukan diskriminasi pembayaran bonus akhir tahun kepada buruh, khususnya anggota FSPMI," kata Willy.
[br]
Willy menjelaskan, dalam hal pembayaran bonus, sejak ratusan buruh bergabung menjadi anggotanya tahun 2018 mereka tidak menerima bonus sebagai mana sebelum mereka bergabung menjadi anggota FSPMI.
"Dulu mereka tiap akhir tahun mendapatkan bonus sebesar 4 bulan upah atau bekisar 12 jutaan, akan tetapi setelah masuk FSPMI mereka hanya diberikan 2 juta rupiah, sedang buruh lain yang tidak anggota FSPMI tetap mendapat sebesar 12 juta rupiah," ungkapnya.
Baca Juga :
DD Waspada Bersama Pemkab Deliserdang Bantu Korban Bancana Angin Puting BeliungWilly juga mengatakan, diskriminasi bonus ini terus berlanjut hingga saat ini, terhitung sudah tiga tahun lamanya para buruh yang merupakan anggota FSPMI tidak pernah lagi mendapatkan bonus yang sesuai ditetapkan oleh perturan perusahaan.
"Kita sudah lakukan berbagai langkah advokasi dan berunding dengan manajemen, akan tetapi pihak perusahaan tidak menanggapi tuntutan para buruh," ujarnya.
Baca Juga :
Akhirnya Bobby Revisi Perwal Bilal Mayit 60 TahunFSPMI kata Willy, sudah melaporkan hal ini ke Disnaker setempat terkait bonus, pihak buruh dimenangkan, akan tetapi PT. Smart Tbk tetap abai dan seolah merasa kebal hukum.
Berdasarkan hal tersebut, maka FSPMI Sumut meminta kepada asosiasi RSPO selaku para pemangku kepentingan industri minyak kelapa sawit dan produsen kelapa sawit intenasional agar mencabut sertipikat PT Smart Tbk.
"Bahkan kalau bisa RSPO memboikot hasil ekspor minyak kelapa sawit PT Smart Tbk di Dunia Internasional, sebab hasil produksinya diduga ada penindasan kebebasan berserikat dan pelanggaran hak normatif para buruh, hal tersebut jelas melanggar konvensi ILO dan Amnesty HAM Internasional," pungkasnya.
Baca Juga :
Dana Covid-19: Pemprovsu Harus Segera Kembalikan Temuan BPK RI