drberita.id | DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara sangat mengecam kenaikan harga BBM sejak 1 April 2021. Kebijakan ini merupakan bentuk ketidakpedulian negara terhadap rakyatnya.
"Negara kita tidak punya hati! Sudalah rakyat banyak terhimpit ekonominya di masa pandemi Copid-19, buruh di Sumut tidak naik upahnya tahun 2021 ini, malah seenaknya saja menaikan harga BBM," ungkap Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo selaku Ketua FSPMI Sumut dalam keterangannya, Jumat 2 Maret 2021.
BACA JUGA :Setelah Bertemu, Mahasiswa Mogok Makan Siap Pasang Badan Bela Rektor UINSU
Menurut Willy, dampak dari kenaikan BBM ini pastinya membuat harga-harga kebutuhan pokok semakin melambung tinggi. Apa lagi April ini masuk puasa ramadhan dan Mei hari raya Idul Fitri.
"Justru sebaliknya kami malah mengira pemerintah menurunkan BBM di tengah pandemi ini, dan menurunkan harga kebutuhan pokok. Kami meminta pemerintah dalam hal ini Gubernur Sumut harus menolak kebijakan itu, agar tidak kami bilang tidak punya hati," tegas Willy.
[br]
Diketahui, harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sumatera Utara naik sebesar Rp 200 per liter mulai 1 April 2021. Kenaikan terjadi karena perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar non-subsidi menjadi 7,5 persen.
Kenaikan BBM sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021. Kenaikan BBM di Sumut dibuat oleh Pertamina berdasarkan surat nomor: 348/Q21030/2021-S3 tertanggal 31 Maret 2021, Perihal Harga Jual Keekonomian BBM Pertamina untuk Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA :DPR "Semprot" Pemerintah, Dana Triliunan Rupiah Tapi Gagal Basmi Teroris
Para pengusaha SPBU pun diminta agar melakukan penyesuaian teknis display dan setting mesin di setiap SPBU sesuai dengan list harga.
Maka terhitung 1 April 2021 pukul 00.00 WIB, harga jual BBM pada pelanggan mengalami perubahan antara lain;
[br]
1. Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850 per liter.
2. Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200 per liter.
3. Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050 per liter.
4. Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450 per liter.
5. Dexlite dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.700 per liter.
6.Solar NPSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600 per liter.
BACA JUGA :Hadi: ETP Bank Sumut Dukung Peningkatan PAD Pemko Binjai dan Kualitas Layanan Publik