drberita.id -Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh di Sumatera Utara menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2023.
Permenaker itu tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Penolakan ini lantaran pada Pasal 8 tertulis bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen.
"Kami tegas menolak Permenaker nomor 5 tahun 2023, itu jelas bertentangan dengan undang undang Ketenagakerjaan yang telah mengatur kebijakan upah buruh, yang isinya pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum kabupaten kota (UMK)," ujar Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo melalui siaran pers, Minggu 19 Maret 2023.
Bahkan, Willy Agus Utomo menuding Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sudah salah kaprah dan melanggar undang undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut ini menekankan apabila nilai penyesuaian upah tersebut di bawah upah minimum, maka ini merupakan tindak pidana kejahatan. Dalam undang undang, kata Willy, pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan dapat dikenakan hukuman penjara kurungan dari 1 hingga 4 tahun, dan denda 100 hingga 400 juta rupiah.
Menurutnya, yang dimaksud keadaan tertentu menjadi syarat dalam Permenaker tersebut tidak jelas, dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah. Selain itu, kebijakan ini diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri.
"Jika alasannya hanya mampu atau tidak mampu, maka semua akan berdalih tidak mampu, bahkan persaingan antarperusahaan padat karya jadi tidak berimbang nantinya, justru akan merugikan dunia usaha itu sendiri," ungkapnya.
Penolakan Permenaker nomor 5 tahun 2023 akan dilakukan dengan menggelar aksi unjuk rasa, dan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Secara nasional, Partai Buruh dan Serikat Buruh akan menggelar aksi penolakan Permenaker itu, di daerah Jabodetabek hari Selasa ini sudah dimulai aksi, untuk di Sumut sendiri akan kami siapkan aksi dalam waktu dekat, kita harap Menaker mecabut peraturan yang memiskinkan buruh tersebut," tandasnya.