drberita.id | Pengusulan pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bulan April baru bisa dicarikan pada Agustus 2021.
"Ada sebanyak 553 pelaku usaha mikro yang mendapatkan BPUM tahap pertama yang dicairkan pada bulan Agustus," kata Kadis Perindag Koperasi dan UKM Pemko Padangsidimpuan, Ridoan Pasaribu, Sabtu 21 Agustus 2021.
"Kita juga mensosialiasikan Program BPUM terkait pencairan bantuan dan pengusulan berikutnya dan sekaligus sharing terkait kebutuhan dan keluh kesah para pelaku usaha pada masa pandemi virus corona," sambungnya.
BACA JUGA:
2 Menteri Cek Fasilitas Isoter di KM MenteriBukit Raya Belawan MedanSementara itu Kabid Koperasi dan UKM, Gus Tommy Hamonangan Siregar menyebutkan jumlah calon penerima yang diusulkan pada tahap I, II, dan III sebanyak 7.205 calon penerima BPUM di Kota Padangsidimpuan.
"Namun perlu kami jelaskan kepada masyarakat, usulan ini bukanlah keseluruhan akan mendapat bantuan BPUM ini, melainkan nama-nama penerima bantuan ini nantinya seluruh keputusan berada pada kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia karena akan diverifikasi kembali," kata Tomi.
Ketua DPC PPP Kota Padangsidimpuan Hasanuddin Sipahutar mengatakan sistem pencairan yang dilakukan pemerintah terbilang lama. Pengusulan bulan April tahap pertama baru bulan Agustus dicairkan melalui PT. BRI persero.
BACA JUGA:
Pemuda Pejukesuma Sumut Undang Masyarakat Ikut Vaksin Gratis"Tahap kedua dan ketiga kapan dicairkan, karena melihat data pengusulan tahap kedua bulan Juni, kemudian pengusulan tahap ketiga bulan Agustus 2021, sangat lama proses pencairannya, sementara pedagang tidak dapat beraktifitas selama PPKM," katanya.
"Seharusnya pencairannya sesuai aturan yang ada segera dicairkan, ini pengusulan tahap pertama baru bulan Agustus dicairkan sudah lima bulan jaraknya baru dicairkan melalui Bank Rakyat Indonesia," tutup Hasanuddin.