drberita.id | Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan Bank Sumut sebagai bank penerima setoran haji melalui Keputusan Kepala BPKH No.179 tanggal 18 Juni 2021.
Sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH No. 4 Tahun 2018, BPKH berwenang untuk memilih dan menetapkan Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah sebagai BPS BPIH mitra dalam pengelolaan Keuangan Haji.
Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut Irwan menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan BPKH kepada Bank Sumut.
Baca Juga :
Ajak Duel Jurnalis, ASN RSJ Prof. Ildrem Sumut Diduga Terinfeksi " Penyakit Gila" PasienIrwan mengatakan dengan penetapan ini diharapkan masyarakat yang berada di Sumatera Utara menjadi lebih mudah dalam mendaftar haji.
Irwan juga menyampaikan, saat ini share Bank Sumut terhadap nasabah calon haji di Sumatera Utara mencapai 31,8% jumlah jamaah haji yang waiting list sendiri mencapai 50.163 calon jamaah dan dana kelolaan lebih dari Rp 1,2 triliun.
"Dengan pencapaian ini saat ini Bank Sumut menduduki peringkat 1 di Sumatera Utara dan peringkat 12 nasional dalam menghimpun dana haji dari 31 BPS/BPIH se Indonesia," jelas Irwan dalam keterangan tertulis, Selasa 29 Juni 2021.
Baca Juga :
Atap Rumah Terbang Saat Hujan dan Angin Kencang, Satu Anak Meninggal DuniaBaca Juga :
2 Pegawai RS Adam Malik Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Saat Hujan LebatSelain telah ditetapkan sebagai bank penerima setoran haji, Bank Sumut juga dipercaya sebagai bank penempatan dan bank mitra onvestasi oleh BPKH.
"Dengan penetapan ketiga fungsi ini, diharapkan pada masa yang akan datang Bank Sumut dapat menjalin kerjasama lebih lanjut, menjadi mitra investasi pengelolaan dana haji dalam bentuk investasi seperti pembiayaan yang diterima, dan proyek-proyek investasi strategis lainnya. Penetapan fungsi ini akan menjadi awal yang baik untuk meningkatkan peran Bank Sumut berkontribusi bagi pembangunan wilayah di Sumatera Utara," tutup Irwan.
Baca Juga :
JPU Tahan 3 Tersangka Korupsi UINSU di Rutan Polda Sumut