PAD

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Plat Nopol BK dan BB di Sumut Jadi Masalah

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202605/_1592_Bea-Balik-Nama-Kendaraan-Bermotor-Plat-Nopol-BK-dan-BB-di-Sumut-Jadi-Masalah.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Ketua Umum LSM Kalibrasi, Antony Sinaga yang diundang Komisi C DPRD Sumut.

drberita.id -Penanganan masalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru berkode plat BK dan BB di Sumatera Utara menimbulkan persoalan di lapangan. Masalah inipun menjadi perhatian serius dari Komisi C DPRD Provinsi Sumut.

Pembagian wilayah penggunaan nomor polisi (nopol) BK dan BB menimbulkan pertanyaan, apa dasar hukum pembagian wilayah hingga kewenangan penerbitan kode plat kendaraan.

Ketua Umum LSM Kalibrasi, Antony Sinaga yang diundang Komisi C DPRD Sumut menilai bahwa pengurusan BBNKB kendaraan berkode BK terkesan dimonopoli Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi di UPT Samsat wilayah Medan Utara.

"Pengurusan BBN 1 ini dimonopoli Medan Utara. Mereka punya wilayah hukum, tapi malah kemana-mana wilayahnya," ujar Antony dalam RDP di Ruang Komisi C DPRD Sumut, pada Rabu 13 Mei 2026.

Menanggapi pernyataan Antony Sinaga tersebut, Bapenda Sumut diwakili Herliene Y Altius menegaskan bahwa kewenangan lembaganya hanya berada pada sektor penerimaan pajak dan BBNKB.

"Kami hanya memiliki kewenangannya dari sisi BBNKB dan penerimaan pajak. Sementara segala ketentuan penerbitan nopol berada pada Dirlantas Polda Sumut," katanya.

Anggota Komisi C DPRD Sumut, Syahrul pun mempertanyakan dasar hukum perubahan penggunaan plat BK menjadi BB di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Seperti Nias, Samosir, Toba, Sibolga hingga Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) menggunakan plat BB, sementara sebagian besar daerah lain memakai BK.

"Peralihan nopol BK ke nopol BB itu apa dasar hukumnya? Sebab persoalan saat ini, nopol itu yang memiliki polisi, sementara Bapenda yang menerima pajaknya," kata Syahrul.

Menurutnya, persoalan kode plat kendaraan tidak bisa dibahas hanya dari sisi pajak daerah semata, karena kewenangan penerbitan nomor polisi berada di institusi kepolisian, khususnya Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut.

"Saya punya pemikiran bahwa Bapenda tidak bisa mengeluarkan nopol BB. Dirlantas Polda Sumut seharusnya hadir dalam rapat ini agar semuanya lurus," katanya.

Syahrul pun menegaskan, Komisi C DPRD Sumut ingin mencari penjelasan terkait pembagian wilayah penggunaan plat BK dan BB agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. "Dasar ini yang mau kita cari. Kenapa terjadi pembagian wilayah itu, kenapa ada BB dan kenapa ada BK," tegasnya.

Di Sumut saat ini ketahui sebanyak 15 kabupaten kota menggunakan kode plat BK untuk kendaraan bermotor.

Karena tidak menemukan titik terang terhadap persoalan tersebut, pimpinan Komisi C DPRD Sumut Rony Reynaldo Situmorang menskorsing rapat tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

100 Anak Ikuti Khitan Massal Bank Sumut dari Zakat Pegawai

Ekonomi

Modus Operandi Sindikat Maling BBM yang Diungkap Polrestabes Medan Ternyata dari GPS

Ekonomi

Khairul Azmi Low Profiel: Dari PUPR Langkat ke SDABMBK Medan

Ekonomi

Dirut Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Jumri: Untuk Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu

Ekonomi

Polisi Tangkap 16 Tersangka dari 9 Kasus BBM Bersubsidi di Kota Medan

Ekonomi

Pemkab Deli Serdang Sambut Baik Inovasi QResto Bank Sumut