drberita.id -Penanganan masalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru berkode plat BK dan BB di Sumatera Utara menimbulkan persoalan di lapangan. Masalah inipun menjadi perhatian serius dari Komisi C DPRD Provinsi Sumut.
Pembagian wilayah penggunaan nomor polisi (nopol) BK dan BB menimbulkan pertanyaan, apa dasar hukum pembagian wilayah hingga kewenangan penerbitan kode plat kendaraan.
Ketua Umum LSM Kalibrasi, Antony Sinaga yang diundang Komisi C DPRD Sumut menilai bahwa pengurusan BBNKB kendaraan berkode BK terkesan dimonopoli Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi di UPT Samsat wilayah Medan Utara.
"Pengurusan BBN 1 ini dimonopoli Medan Utara. Mereka punya wilayah hukum, tapi malah kemana-mana wilayahnya," ujar Antony dalam RDP di Ruang Komisi C DPRD Sumut, pada Rabu 13 Mei 2026.
Menanggapi pernyataan Antony Sinaga tersebut, Bapenda Sumut diwakili Herliene Y Altius menegaskan bahwa kewenangan lembaganya hanya berada pada sektor penerimaan pajak dan BBNKB.
"Kami hanya memiliki kewenangannya dari sisi BBNKB dan penerimaan pajak. Sementara segala ketentuan penerbitan nopol berada pada Dirlantas Polda Sumut," katanya.
Anggota Komisi C DPRD Sumut, Syahrul pun mempertanyakan dasar hukum perubahan penggunaan plat BK menjadi BB di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Seperti Nias, Samosir, Toba, Sibolga hingga Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) menggunakan plat BB, sementara sebagian besar daerah lain memakai BK.
"Peralihan nopol BK ke nopol BB itu apa dasar hukumnya? Sebab persoalan saat ini, nopol itu yang memiliki polisi, sementara Bapenda yang menerima pajaknya," kata Syahrul.
Menurutnya, persoalan kode plat kendaraan tidak bisa dibahas hanya dari sisi pajak daerah semata, karena kewenangan penerbitan nomor polisi berada di institusi kepolisian, khususnya Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut.
"Saya punya pemikiran bahwa Bapenda tidak bisa mengeluarkan nopol BB. Dirlantas Polda Sumut seharusnya hadir dalam rapat ini agar semuanya lurus," katanya.
Syahrul pun menegaskan, Komisi C DPRD Sumut ingin mencari penjelasan terkait pembagian wilayah penggunaan plat BK dan BB agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. "Dasar ini yang mau kita cari. Kenapa terjadi pembagian wilayah itu, kenapa ada BB dan kenapa ada BK," tegasnya.
Di Sumut saat ini ketahui sebanyak 15 kabupaten kota menggunakan kode plat BK untuk kendaraan bermotor.
Karena tidak menemukan titik terang terhadap persoalan tersebut, pimpinan Komisi C DPRD Sumut Rony Reynaldo Situmorang menskorsing rapat tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.