Perumahan Rakyat

Bank Sumut Gandeng FOZ Tingkatkan Akses Perumahan bagi Amil, Dai dan Guru Mengaji

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202508/_1614_Bank-Sumut-Gandeng-FOZ-Tingkatkan-Akses-Perumahan-bagi-Amil--Dai-dan-Guru-Mengaji.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Sosialisasi 3 juta rumah.
drberita.id -Bank Sumut memberikan peluang bagi para amil, dai, dan guru mengaji di Sumatera Utara untuk memiliki rumah pertama melalui fasilitas KPR Sejahtera Syariah Tapak FLPP melalui Unit Usaha Syariah (UUS).

Program ini menjadi bagian dari dukungan Bank Sumut terhadap target 3 juta rumah pemerintah, dengan jatah 15 ribu unit untuk Provinsi Sumatera Utara.

Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Sumut, Zulfan Kurniawan mengatakan program ini menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) termasuk dai, guru mengaji, serta petugas dan amil zakat yang selama ini belum memiliki rumah.

"Kami bekerja sama dengan Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara yang menaungi 15 lembaga amil zakat, agar para dai dan guru agama dapat lebih mudah mengakses pembiayaan rumah pertama," ujar Zulfan Kurniawan pada media, Rabu 13 Agustus 2025.

Menurut Zulfan, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP) merupakan program pemerintah yang memberikan subsidi margin tetap 5 persen per tahun dengan tenor hingga 20 tahun.

Di Sumut, pembiayaan ini menggunakan akad murabahah dengan uang muka mulai dari satu persen, bebas PPN, serta bebas biaya administrasi dan provisi. Harga rumah yang dibiayai maksimal Rp. 166 juta, sesuai ketentuan pemerintah.

Sumber pendanaan berasal dari gabungan dana BP Tapera sebesar 75 persen dan Bank Sumut 25 persen, sebagaimana diatur dalam Keputusan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Peserta program berstatus lajang harus berpenghasilan maksimal Rp. 8,5 juta per bulan dan Rp. 10 juta bagi yang telah menikah. Peserta program juga belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah.

Secara terpisah, Ketua FOZ Sumut, Sulaiman menilai kerja sama ini strategis karena jaringan amil zakat memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sasaran.

"Banyak dai dan guru mengaji yang sebenarnya layak mendapatkan rumah subsidi, tapi belum tahu cara mengaksesnya," kata Sulaiman.

Sebagai salah satu langkah agar program ini dapat tepat sasaran, Unit Usaha Syariah Bank Sumut bersama FOZ Sumut menggelar sosialisasi yang diikuti 53 peserta dari 15 lembaga amil zakat.

Selain penjelasan skema KPR FLPP, peserta juga mendapat edukasi tentang syarat administrasi, proses akad, dan manfaat program.

Dengan kolaborasi ini, UUS Bank Sumut berharap semakin banyak dai, guru mengaji, dan MBR di Sumut yang memiliki rumah layak, sekaligus membantu pemerintah mengurangi backlog perumahan.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Perluas Akses Pembiayaan: Bank Sumut Beri Nol Persen Untuk Pelaku UMKM Kota Batam

Ekonomi

Bank Sumut Peroleh Kuota Penyaluran KUR PMI Rp15 miliar: Bantu Pekerja Migran ke Luar Negeri

Ekonomi

Ratusan Guru dan Tenaga Pendidik Kota Medan Bangga Ber-Washliyah

Ekonomi

Pojok Sehat Bank Sumut Program Rutin Bagi Nasabah Pensiunan

Ekonomi

100 Anak Ikuti Khitan Massal Bank Sumut dari Zakat Pegawai

Ekonomi

Dirut Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Jumri: Untuk Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu