drberita.id | Sekretaris PT. Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar mengatakn seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumut atas pengaduan mantan karyawannya telah diselesaikan.
"PT. Bank Sumut sudah korektif apa yang disarankan Ombudsman. Terkait pembayaran jasa produksi, Bank Sumut tetap mengacu pada Peraturan Perusahaan tentang Ketenagakerjaan," ujar Syahdan Siregar, didampingi pelaksana pimpinan bidang tenagakerja Subhan Pardosi dan Humas Bank Sumut Sulaiman, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 17 Maret 2021.
Menurut Syahdan, dalam ketentuan perusahaan tentang mekanisme penilaian kinerja, diatur bahwa penilaian kinerja diukur selama 12 bulan, dari Januari sampai Desember. Penilaian itu dilakukan pada awal tahun berikutnya.
BACA JUGA :Mimbar Demokrasi, Komika Sindir Peserta KLB Deliserdang
"Pertemuan dengan Ombudsman Sumut kemarin sudah dijelaskan bahwa tuntutan mantan karyawan terkait uang jasa produksi tidak dapat diberikan, berdasarkan ketentuan mekanisme penilaian kinerja. Pegawai yang mengikuti proses penilaian kinerja pada tahun berikutnya adalah pegawai yang masih aktif bekerja, sedangkan mantan pegawai yang menuntut pembayaran jasa produksi telah berhenti dari Bank Sumut sebelum periode penilaian kinerja," jelasnya.
Syahdan memastikan mantan karyawan yang minta pembayaran jasa produkai sudah berhenti di awal dan pertengahan tahun 2019, sehingga tidak ikut serta dalam proses penilaian kinerja yang dilakukan di awal 2020.
"Terkait kebijakan itu telah disosialisasikan melalui SE (Surat Edaran) kepada seluruh pegawai PT. Bank Sumut," tegas Syahdan.