drberita.id -Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi
Sumut Ardan Noor menekankan pentingnya pelayanan pajak yang berinovasi teknologi dengan orientasi cepat, ramah, dan mudah.
Pesan ini Dia sampaikan saat melakukan kunjungan ke Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabanjahe, Sabtu 20 September 2025.
Kunjungan tersebut memastikan pelayanan pajak berjalan optimal sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak Air Permukaan (PAP), maupun objek baru Pajak Alat Berat (PAB).
Pelayanan pajak yang cepat, transparan, dan ramah, diyakini mampu merangsang masyarakat semakin bergairah membayar pajak.
"Optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya soal target, juga bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik sehingga masyarakat merasa mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajibannya, samping itu juga kesiapan mental, semangat keras dan tanggung jawab selaku petugas, atas keberhasilan pencapaian target secara optimal adalah kunci untuk mensukseskan program pembangunan Provinsi Sumut terlaksana dengan baik yang pada akhir memberikan kesejahteraan pada masyarakat," ujar Ardan Noor.
Mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Sumut ini juga menekankan pentingnya langkah langkah strategis dalam optimalisasi pajak daerah, di antaranya peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui program mandiri ketuk pintu (PMKP), pemanfaatan teknologi digitaliasi pelayanan yang mudah dan efesien, memperkuat koordinasi lintas instansi seperti Polri, Jasa Raharja, dan Sinergi dengan Bapenda kab/kota, upaya penegakan hukum hingga peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan sumber daya manusia.
"Kita harus terus berinovasi dan mendorong digitalisasi pelayanan termasuk program jemput bola sehingga bisa menjangkau wajib pajak di wilayah pelosok agar mereka lebih mudah membayar pajak. Sinergi dan koordinasi juga menjadi kunci memperkuat pelayanan Samsat. Kerja sama yang baik bisa meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak," katanya.
Penguatan koordinasi lintas instansi dalam Samsat yang melibatkan Bapenda, Polri dan Jasa Raharja dimaknai dengan perlunya mengorkestrasi ketiganya lewat "cosharing' dan 'roles haring' sebagai amanah dari UU 1/2022 tentang HKPD.
"Dengan berbagi beban dan dukungan serta berbagi peran dan kewenangan yang tidak tumpang tindih, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, produktivitas, kepuasan kerja dan biaya. Pembagian peran sesuai kewenangan masing-masing memang sudah diatur agar pelayanan kepada wajib pajak lebih mudah dan optimal," jelas Ardan Noor.