BUMN

Antrean Panjang Kendaraan di SPBU Tunjukan Sistem Distribusi BBM Solar Perlu Dievaluasi

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202606/_9531_Antrean-Panjang-Kendaraan-di-SPBU-Tunjukan-Sistem-Distribusi-BBM-Solar-Perlu-Dievaluasi.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Antrean panjang kenderaan di SPBU.

drberita.id -Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) M. Zein Azhary Wajdi Lubis mengatakan antrean panjang kendaraan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menunjukan sistem distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar perlu dievaluasi menyeluruh.

Kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa, melainkan sinyal adanya persoalan yang perlu segera dijelaskan secara terbuka, agar publik mengetahui pasti penyebab antrean tersebut, apakah dipicu oleh gangguan distribusi, lonjakan permintaan, lemahnya pengawasan penyaluran, atau faktor lainnya.

"Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa stok tersedia. Yang ingin diketahui publik adalah mengapa antrean terjadi secara masif dan berhari-hari. Jika pasokan aman, maka harus dijelaskan di mana letak hambatannya," ujar Zein kepada wartawan, pada Selasa 9 Juni 2026.

LAPK menilai transparansi menjadi hal penting untuk mencegah munculnya spekulasi. Semakin lama tidak ada penjelasan yang komprehensif, semakin besar potensi munculnya ketidakpercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM.

Zein mengingatkan, masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena itu, lanjut Zein, penyampaian informasi terkait kondisi distribusi solar bukan sekadar kebutuhan komunikasi, tetapi bagian dari tanggung jawab pelayanan kepada publik.

"Ketika antrean terjadi di banyak lokasi dan berlangsung cukup lama, masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya sedang terjadi serta langkah apa yang sedang dilakukan untuk mengatasinya," katanya.

LAPK juga menyoroti dampak antrean yang mulai meluas ke sektor pelayanan publik. Di sejumlah lokasi, antrean kendaraan bahkan meluber hingga ke badan jalan dan memicu gangguan lalu lintas.

Kondisi tersebut, kata Zein, menunjukan bahwa persoalan distribusi solar tidak lagi hanya menyangkut ketersediaan BBM, tetapi telah berdampak pada mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi sehari-hari.

"Jalan umum yang seharusnya digunakan masyarakat justru berubah menjadi ruang antrean. Ini tentu mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan kemacetan," katanya.

LAPK mengingatkan bahwa solar merupakan komponen vital bagi sektor transportasi dan logistik. Jika gangguan distribusi berlangsung berkepanjangan, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor usaha, mulai dari meningkatnya biaya operasional hingga terganggunya rantai pasok barang.

"Persoalan ini harus dipandang sebagai isu strategis. Ketika distribusi solar terganggu, efeknya bisa menjalar ke aktivitas ekonomi yang lebih luas dan pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat," tegasnya.

LAPK pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi solar, mencakup aspek pasokan, pola distribusi, pengawasan penyaluran, hingga sistem mitigasi saat terjadi peningkatan kebutuhan di lapangan.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan jaminan ketersediaan solar, tetapi juga kepastian bahwa sistem distribusi berjalan efektif, transparan, dan mampu mencegah persoalan serupa terulang di kemudian hari.

"Yang dipertaruhkan bukan hanya kelancaran distribusi BBM, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik serta stabilitas aktivitas ekonomi," pungkas Zein Azhary Wajdi Lubis.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pemko Medan Anggarkan Rp. 17 Miliar Untuk Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih

Ekonomi

Peneliti USU Menuju Mesin Diesel Ramah Lingkungan

Ekonomi

Kejari Tebingtinggi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBM Lingkungan Hidup, Bendahara Langsung Ditahan

Ekonomi

BBM Solar Subsidi Wak Uteh Jadi Sorotan di Polda Sumut, Lokasi Pernah Digerebek Tetap Terus Beroperasi

Ekonomi

BBM Langka di Medan, Pertamina Tidak Siap Hadapi Krisis Timur Tengah, Sahkan RUU Migas

Ekonomi

Anggota DPRD Medan Minta Jaksa Ungkap Aktor Lain di Balik Korupsi BBM Becak Sampah