Mafia Tanah

Abyadi Siregar Sebut Lahan HGU PTPN Disulap Jadi Property Mewah, Bukan Investasi Tapi Perampasan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202610/_7013_Abyadi-Siregar-Sebut-Lahan-HGU-PTPN-Disulap-Jadi-Property-Mewah--Bukan-Investasi-Tapi-Perampasan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Abyadi Siregar
drberita.id -Pertanyaan tajam itu dilontarkan Ketua Tim Tanah dan Pembangunan Perumahan (Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Abyadi Siregar dalam Dialog Publik Benang Kusut Konflik Agraria: Investasi atau Perampasan, pada Kamis (2/10/2026).

Menurut Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023 ini, apa yang terjadi di Sampali, Medan Estate, dan Helvetia bukan investasi. Tapi perampasan yang dilegalkan negara.

"Jangan pernah sebut investasi jika rakyatnya digusur. Rumahnya dirobohkan. Bahkan ada yang dibakar saat pemiliknya di dalam rumah. Anaknya menangis di atas puing rumah yang diruntuhkan. Tidak ada ganti rugi layak. Yang ada ganti rugi yang layas," tegas Abyadi.

Menurutnya, itu bukan investasi. "Itu perampasan tanah rakyat yang dilegalkan dengan stempel pemerintah," tegas Abyadi dalam dialog publik yang digelar Aktual Media Grop di Hotel Antares Medan.

Abyadi pun membongkar tiga contoh proyek angkuh dengan satu pola yang sama. Pertama adalah, proyek Sampali, yakni Pesona Indah Cemara, Proyek property mewah ini menggunakan lahan eks HGU PTPN II. Petani sudah puluhan tahun bertani, tiba-tiba diklaim developer. Polanya, menggusur rakyat pakai aparat, rumah diratakan saat warga masih di dalam.

Kedua, proyek Medan Estate yakni Citraland Gama City. Ini merupakan mega proyek property di atas ratusan hektar tanah HGU PTPN II. Konflik dengan warga Pasar IV-V yang bermukim sejak 1980-an. Di sini, harga satu unit ruko dan rumah mewah termurah Rp 1 miliar. Yang termahal bahkan ada yang sampai Rp 7 miliar per unit. Warga digusur dengan tali asih Rp 5-10 juta. Ganti rugi yang layas.

Tanah PTPN II dialihkan ke swasta. Masyarakat yang puluhan tahun bermukim di tanah tersebut dan buruh kebun yang dulu kerja untuk PTPN, diusir PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN yang kerjasama dengan developer.

Menurut UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal, investasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menyengsarakan. Tujuan konstitusi Pasal 33 UUD 1945 jelas: Bumi dan air untuk kemakmuran rakyat, bukan investor.

"Ketika proyek property yang menggunakan tanah negara itu dilakukan tanpa mekanisme Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan), tanpa mengajak rakyat bicara, tiba-tiba alat berat datang. Itu penjajahan gaya baru. Negara jadi makelar tanah, bukan pelindung rakyat," tutup Abyadi.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

PTPN IV Regional II dan Direksi PalmCo Dilaporkan ke KPK

Ekonomi

Ombudsman RI Ungkap Hunian Mewah Lapas Cibinong Seret Prabowo Evaluasi Menteri Agus

Ekonomi

Kejati Sumut Buru Aset Pemerintah di Daerah

Ekonomi

Pejabat BUMD Sumut Beli Rumah Mewah Rp. 25 Miliar di Jakarta Selatan

Ekonomi

13 Tindak Pidana Masuk Daftar RUU Perampasan Aset

Ekonomi

Henri Jhon Ungkap Aset Pemko Medan Diperjualbelikan di Bawah Tangan