Peluang Revisi UU OJK Terbuka

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir012020/5038_Peluang-Revisi-UU-OJK-Terbuka.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
ilustrasi
Kantor OJK
DRberita | Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beleid tersebut sebelumnya menggeser tugas dan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kepada OJK.Presiden menyampaikan, revisi UU OJK ini dilakukan untuk mendukung proses reformasi lembaga keuangan non-bank (LKNB) yang ia sampaikan sebelumnya. Menurutnya, reformasi ini perlu dilakukan lantaran sudah lama tidak ada penyegaran terhadap lembaga keuangan, termasuk asuransi dan dana pensiun.Pemerintah mencatat, reformasi lembaga keuangan dilakukan terakhir kali pada 2000-2005 untuk menyesuaikan kondisi keuangan pascakrisis ekonomi 1997-1998."Bisa saja UU-nya juga direvisi karena UU Otoritas Jasa Keuangan itu 2012 (2011) sebelumnya Bapepam," jelas Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jumat 17 Januari 2020.Presiden menyampaikan bahwa reformasi terhadap LKNB mencakup pengaturan, pengawasan, dan manajemen risiko. Hanya saja, Jokowi meminta semua pihak bersabar karena proses reformasi ini tak akan singkat.Tujuan akhir dari reformasi LKNB, menurut presiden, adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan nonbank, khususnya asuransi."Sakit sudah lama jadi sembuhnya tidak sehari dua hari. Berikan waktu kepada OJK, Menteri BUMN, Menkeu untuk selesaikan ini. Tapi kita ngomong apa adanya membutuhkan waktu tapi insyaallah selesai," ujar presiden.Ditanya mengenai target waktu, Jokowi menyebutkan bahwa dirinya tak mematok batas waktu bagi OJK untuk menjalankan reformasi ini. Jokowi mengaku, fokusnya dalam menginstruksikan reformasi lembaga keuangan, baik bank atau non-bank, adalah kepentingan nasabah terutama rakyat kecil. Wacana mengenai reformasi lembaga keuangan, termasuk asuransi dan dana pensiun, disampaikan presiden pertama kali saat menghadiri Pertemuan Tahunan Lembaga Jasa Keuangan Tahun 2020, Kamis 16 Januari 2020 kemarin.

Presiden menilai bahwa lembaga keuangan sudah lama tidak dilakukan penyegaran, lantaran reformasi terakhir dilakukan pada periode 2000-2005. Saat itu, reformasi dilakukan untuk menyesuaikan kondisi keuangan nasional pascakrisis ekonomi 1997-1998. (art/drc)

Editor
: Gambrenk
Sumber
: republika.co.id

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Babak Baru ‎Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung

Ekonomi

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Sumatera, Bank Sumut Siapkan Skema Sesuai Aturan OJK

Ekonomi

FABEM Minta OJK Tolak Calon Komisaris Utama PT Bank Sumut

Ekonomi

KPK Harus Tangkap Bobby Nasution Walau Menantu Jokowi, Tapi Gandi Parapat Tidak Berani Protes atau Kritik

Ekonomi

Depan Gedung Merah Putih KPK, KAMAK Minta Prabowo Tegur Mantu Mantan Presiden Jokowi

Ekonomi

Terungkap, Banyak Pegadaian Ilegal Ditemukan OJK di Sumut Resahkan Masyarakat