ITW: Menhub Jangan Seperti Juragan Takon

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir082019/3581_ITW--Menhub-Jangan-Seperti-Juragan-Takon.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
DRBerita | Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan Menteri Perhubungan (Menhub) agar tidak bersikap seperti juragan taksi online (takon). Semua mobil berpelat pribadi atau hitam harus taat pada ketentuan ganjil-genap (gage)."ITW menyayangkan keinginan Menhub Budi Karya Sumadi yang meminta agar taksi online mendapat pengecualian dari kebijakan Gage," ujar Ketua Presidium ITW Edison Siahaan dikutip fnn.co.id, Jakarta, Rabu 14 Agustus 2019."Posisi Menhub sudah seperti juragan taksi online. Menhub ingin memperkeruh kondisi lalu lintas ibukota Jakarta. Sekaligus upaya Menhub untuk menutupi kegagalannya mengurus angkutan umum berbasis aplikasi," sambungnya.Edison menghimbau Menhub agar membaca dan mempelajari dulu Undang Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Supaya Menhub paham apa itu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum.ITW memastikan bahwa kesemrautan, kemacetan lalu lintas khususnya di Ibukota Jakarta juga dipicu akibat kegagalan Menhub. Karena Menhub membiarkan.Kendaraan pribadi beroperasi sebagai angkutan umum. Akibatnya jumlahnya kini semakin membludak dan tak terkendali."ITW menuntut tanggung jawab Menhub terkait dengan pelaksanaan Permenhub No. 32 tahun 2016 dan Permenhub No. 26 tahun 2017 serta Permenhub No. 108 tahun 2017, tentang angkutan umum dengan kendaraan bermotor roda empat berbasis aplikasi," ujar Edison Siahaan.Ketiga Permenhub tersebut tidak mempunyai efek yang signifikan untuk menyelesaikan masalah angkutan umum berbasis aplikasi. Ribuan kendaraan bermotor belum memenuhi syarat sebagai angkutan umum. Namun sekarang bebas beroperasi. Bahkan jumlahnya terus bertambah, sehingga membuat ruas jalan ibukota dan sekitarnya semakin sesak."Belakangan Menhub juga kembali membuat kebijakan yang melanggar aturan. Lewat kebijakan Permenhub No. 12 tahun 2019 tentang keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat," kata Edison Siahaan.Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya Nomor: 41/PUU-XVI/2018 menolak permohonan judicial riview yang diajukan oleh puluhan pengemudi Ojek Online (Ojol) ke MK agar Undang Undang No. 22 tahun 2009 mengakomudir sepeda motor sebagai angkutan umum.

"Sebaiknya Menhub menyampaikan data dan informasi yang akurat. Berapa jumlah angkutan umum berbasis aplikasi yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan langsung menuntut equality, tetapi keberadaannya illegal," pinta Edison Siahaan. (art/drc)

Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Gojek Mitra Kamtibmas Medan Serahkan Bantuan ke DDW Untuk Korban Gempa Cianjur

Ekonomi

Ribuan Ojol di Medan Unjuk Rasa Kantor Gojek Indonesia

Ekonomi

Kuala Tanjung Pelabuhan Hub Internasional, Belawan Fokus Melayani Domestik