Holding BUMN Sektor Kawasan: Kedudukan Negara Digantikan PT RNI

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072019/8885_Holding-BUMN-Sektor-Kawasan--Kedudukan-Negara-Digantikan-PT-RNI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Pertemuan pihak Kementerian BUMN, PT RNI dan Pemprov Sumut.
DINAMIKARAKYAT - Asisten Deputi Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan III, Kementerian BUMN Hendrika Nora Osloi Sinaga mengatakan akan banyak dampak positif dilakukannya Holding BUMN Sektor Kawasan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Antara lain akan dapat menimbulkan penciptaan nilai tambah yang memberikan manfaat para stakeholder yaitu pemerintah pusat sebagai pemegang saham prioritas, pemerintah provinsi, pemerintah kota hingga masyarakat."Selama lima tahun ke depan berpotensi untuk meningkatkan EBT (earninf before tax) bagi PT KIM sebesar Rp 115 miliar. Selain itu terdapat dampak non finansial lain berupa tambahan lapangan pekerjaan dan penurunan biaya logistik," ucapn Hendrika dalam rapat pembahasan rencana Pembentukan Holding BUMN Sektor Kawasan di Ruang Rapat Kaharuddin, Lantai 8, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat 26 Juli 2019.Menurut Hendrika, kerja sama Holding BUMN Sektor Kawasan ini tidak akan mengubah komposisi kepemilikan saham. "Tidak akan mengubah komposisi saham, dimana Pemerintah Pusat memiliki 60 persen saham, Pemerintah Provinsi Sumut 30 persen saham dan Pemerintah Kota Medan 10 persen saham. Yang berubah hanya saja kedudukan negara akan diganti dengan PT RNI," jelasnya.Sistem holding ini kata Hendrika, juga untuk memperkuat struktur permodalan dan bisnis, sehingga ke depan akan terwujud BUMN yang kuat, lincah dan fleksibel. Dimana pembangunan nantinya juga melihat sisi eksternal dan pembangunan kawasan industri ke depan tidak hanya di kawasan kota, tetapi juga daerah pinggiran dan desa.Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Sabrina ternyata mendukung rencana pembentukan Holding BUMN Sektor Kawasan. Dengan harapan hal tersebut dapat meningkatkan penerimaan deviden melalui pengembangan bisnis dan peningkatan kinerja PT Kawasan Industri Medan (KIM).Holding BUMN Sektor Kawasan merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat, yaitu penggabungan beberapa perusahaan negara di bawah satu sektor induk perusahaan. PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ditunjuk sebagai sektor induk, yang akan membawahi beberapa perusahaan, termasuk PT KIM."Sumut sedang dalam masa pembangunan, kita punya harapan baik dengan rencana ini, harapan saya yang kita buat ini bukan hanya mimpi tapi cita-cita, apa pun yang bisa meningkatkan APBD, saya akan dukung, akan kita susun langkahnya satu demi satu," kata Sabrina.

Pembentukan Holding BUMN Sektor Kawasan ini dilakukan melalui penitipan atau inbreng saham yang dimiliki negara ke PT RNI selaku calon induk holding. Inbreng Saham ini nantinya akan diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT KIM. (art/drc)

Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pemprov Sumut Efisiensi Anggaran Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pj Sekda Sulaiman

Ekonomi

Afriansyah Noor Dorong Penguatan Hubungan Industrial dan Peran Serikat Pekerja dan Forkomda BUMN

Ekonomi

Jonson Sihaloho: Agar Tidak Jadi Fitnah, Menkeu Purbaya Harus Jelaskan Uang Pemprov Sumut Rp. 3,1 Triliun

Ekonomi

Presiden Prabowo Dapat Fukungan IWO Kirim KPK dan Kejagung Masuk ke BUMN, Teuku Yudhistira: Utamakan PT. PLN

Ekonomi

Puluhan Pejabat Eselon 3 Pemprov Sumut Kena Sanksi, 7 Orang Non-aktif Dibuat Bobby Nasution

Ekonomi

Pejabat Pemprov Sumut Terancam Masuk Penjara Jika Tidak Setor Rp. 564 Juta