Gubernur Hadiri RUPS-LU Bank Sumut Penetapan Komisaris Non Independen?

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir012020/2213_Gubernur-Hadiri-RUPS-LU-Bank-Sumut-Penetapan-Komisaris-Non-Independen-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

DRberita | Bank Sumut menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di ruang rapat besar kantor Pusat Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis 30 Januari 2020.

Rapat yang dihadiri oleh Gubernur dan seluruh kepala darah kabupaten/kota yang merupakan pemegang saham, membahas beberapa agenda sala satunya adalah pengangkatan dan penetapan Syahruddin Siregar sebagai Komisaris Non Independen PT. Bank Sumut.

Direktur Utama PT. Bank Sumut Muchammad Budi Utomo mengatakan pengangkatan komisaris non independen dilakukan sebagai komitmen Bank Sumut dalam mematuhi regulasi yang telah ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, disebutkan bahwa bank wajib memiliki anggota Dewan Komisaris dengan jumlah paling sedikit tiga orang.

Saat ini komisaris Bank Sumut hanya berjumlah dua orang setelah Komisaris Non Independen sebelumnya, Muchammad Budi Utomo diamanatkan menjadi Direktur Utama oleh RUPS-LB Bank Sumut tanggal 23 Agustus 2019 lalu.

Maka, untuk menyempurnakan penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik, ditunjuklah satu komisaris lagi. "Dapat kami sampaikan kepada masyarakat bahwa formasi Dewan Komisaris Bank Sumut saat ini sudah lengkap," ujar Budi.

Budi juga menjelaskan bahwa pengangkatan Komisaris Non Independen Bank Sumut dilakukan setelah melalui proses uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) sesuai dengan peraturan dan Surat Edaran OJK.

"Komisaris Non Independen yang diangkat telah dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK. Oleh Karena itu, seluruh anggota Dewan Komisaris Bank Sumut yang menjabat telah memiliki kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan yang memadai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," kata Budi.

Budi meyakini bahwa dengan ditunjuknya anggota komisaris yang baru, semangat penerapan tata kelola perusahaan yang baik di Bank Sumut akan semakin meningkat seiring dengan pengawasan yang optimal dan tentu saja akan berimplikasi pada peningkatan kinerja.

Berikut susunan Dewan Komisaris PT. Bank Sumut terhitung sejak 30 Januari 2020, yaitu Komisaris Utama Rizal Fahlevi Hasibuan, Komisaris Independen Brata Kesuma dan Komisaris Non Independen Syahruddin Siregar. (art/drc)

Editor
: Bornok
Sumber
: Pers Rilis

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

LHKPN Komut Bank Sumut Minus Rp233 Juta, Gen Z Sumut: Jangan Buat Malu Pemerintah

Ekonomi

Bank Sumut Wujudkan Impian Masyarakat Miliki Rumah melalui Akad Massal KPR Sejahtera FLPP

Ekonomi

Bank Sumut Siapkan Rp.44,5 Miliar Untuk Program PSR Kepada Pekebun Sawit

Ekonomi

Harta Kekayaan Komut Bank Sumut Minus Ratusan Juta, Kinerja Transparan Jadi Taruhan

Ekonomi

LHKPN Komut Bank Sumut ke KPK Minus Rp.233 Juta, Kok Bisa?

Ekonomi

Perluas Akses Pembiayaan: Bank Sumut Beri Nol Persen Untuk Pelaku UMKM Kota Batam