Tuntut Kebun Plasma 20%, Ratusan Massa Garda Laut Demo PT. Grahadura Leidong Prima

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir032022/_7108_Tuntut-Kebun-Plasma-20---Ratusan-Massa-Garda-Laut-Demo-PT--Grahadura-Leidong-Prima.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Darrenz
Unjuk rasa di halaman kantor PT. Grahadura Leidong Prima (PT. GDLP), Selasa, 1 Maret 2022.

DRbetita.com | Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Daerah Labuhanbatu Utara (Garda Laut) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor PT. Grahadura Leidong Prima (PT. GDLP), Selasa, 1 Maret 2022.

Aksi ini dilakukan dengan sejumlah tuntutan, di antaranya agar PT. GDLP mengeluarkan lahan seluas 20% dari areal mereka untuk kepentingan kebun plasma rakyat.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan dan Undang Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kebun plasma seluas 20% dari total konsesi yang dimilikinya.

Mereka juga menuntut agar seluruh bantaran sungai dan anak sungai yang ada di areal PT. GDLP kembali dihutani sebagaimana telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ribuan Burung Afrika Ditangkap, Mau Dibawa ke The Hill Sibolangit Lokasi KLB Ilegal Demokrat

Selain itu, massa yang dikoordinir oleh Wandri Wadi Sinambela ini juga menuntut PT. GDLP agar menghentikan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak atau pun semena-mena terhadap buruh atau pekerja. Dan bagi buruh atau pun pekerja yang terkena PHK agar perusahaan membayarkan uang PHK dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Penanggung jawab aksi, Rahmad Theodorus Simamora mengatakan, sejak berdiri pada tahun 1996 lalu, PT. GDLP belum pernah merealisasikan pelepasan 20% lahan mereka untuk dijadikan kebun plasma. Padahal menurutnya, ada aturan yang tegas mengatur hal tersebut. Sanksinya juga bisa berujung pada pencabutan ijin perusahaan perkebunan.

"Belum ada! PT. GDLP belum pernah membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar," ujar Rahmad.

Berbeda dengan tuntutan massa, Humas PT. GDLP, Timotius Lubis menjelaskan, perusahaan mereka sudah merealisasikan kebun plasma melalui pola kemitraan dengan masyarakat.

BACA JUGA:Relawan Jokowi: Menag Yaqut Buat Malu NU dan GP Ansor

"Sudah kita realisasikan, itu kita lakukan melalui pola kemitraan dengan masyarakat sekitar. Saat ini sedang dalam proses dan sudah mencapai angka sekitar 70%," terang Lubis.

Penulis
: Darrenz Nababan
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Berita

Polres Palas Ciptakan Pam Swakarsa di Areal Perkebunan Sawit PT. Mujur Lestari

Berita

Ketum F. SERBUNDO, Masdon Apresiasi Sikap DPRD Sumut Menginisiasi Perda Buruh Sawit

Berita

PT. Tindoan Bujing Digugat ke Pengadilan Negeri Karena CSR dan Kebun Plasma

Berita

KUT Sumber Rezeki Gugat PT. GDLP, Bupati dan Mantan Bupati Labura