drberita.id | Temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahap I pada Dirjen Cipta Karya terkait pekerjaan pembangunan TPA Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2019 didemo di Kantor Kejatisu, Selasa 14 Juli 2020.Dalam orasinya, massa dari DPW Persatuan Mahasiswa Sumatera Utara (PMSU) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Tapsel.
"Adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,2 miliar atas pekerjaan jalan, paving block precast penahanan tanah jalan masuk, tempat cuci truck, dan peralatan laboratorium. Sedangkan dalam dokumen satker menyatakan bahwa masih terdapat pekerjaan yang belum dikerjakan senilai Rp 105 juta atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan guardrail," ungkap Koordinator Aksi Dedi Arisandi.
Baca Juga: Diisukan Terima Uang, Ketum PMSU: Kami demo lagi Kanwil Kemenag Sumut
Kemudian, nilai denda keterlambatan sebesar Rp 63 juta dan terdapat kelebihan pembayaran pada pekerjaan paving block diganti beton jalan inspeksi sebesar Rp 27 juta."Kami meminta Kejatisu agar memanggil dan pemeriksaan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Permukiman Wilayah I Sahta Bangun yang di dugaan melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan TPA di Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2019," kata Dedi.
Selain itu, massa DPW PMSU juga meminta Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara Syafriel Tansier agar mencopot Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Permukiman Wilayah I Sahta Bangun yang didugaan melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan TPA di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Baca Juga: PMSU Beberkan Dugaan Suap Jabatan di Kanwil Kemenag Sumut"Terakhir, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Permukiman Wilayah I Sahta Bangun agar memberikan penjelasan terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan TPA Kabupaten Tapsel tersebut," sebut Dedi.
Aspirasinya yang disampaikan massa disambut pihak Penkum Kejatisu dan berjanji akan menyampaikan temuan BPK RI tersebut ke pimpinannya.
(art/drb)