drberita.id | Sebanyak 5 orang bakal calon kepala desa Simangalam, Kualuh Selatan telah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa. Penetapan ini dilakukan setelah melalui drama panjang yang melibatkan ribuan warga Desa Simangalam.
Lima orang yang ditetapkan itu adalah Rusna Buaton, Tinar Lasmawati boru Marpaung, Arsinius Marpaung (petahana), Janlas Marpaung dan Sarjoko. Menariknya, kecuali Sarjoko, tiga calon lainnya adalah keluarga Arsinius yang terdiri dari istri dan adik kandungnya.
Walau pun telah ditetapkan, ada kesan dan dugaan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mencoba mencari panggung dalam persoalan ini. Dugaan ini muncul lantaran Pemkab Labura tidak menerima hasil penetapan tersebut.
Pemkab Labura melalui Sekretaris Daerah (Sekda) M. Suib, dengan tegas menyatakan, kendati pun hasil penetapan panitia pemilihan kepala desa Simangalam itu bersifat final dan mengikat, namun hal tersebut masih memerlukan kajian.
"Justru karena final mengikat itulah kita kaji, menyimpulkan lima yang lolos itu dan terdiskualifikasi tiga itu kan perlu dikaji," ujar M. Suib, menjawab konfirmasi wartawan, rabu 11 Mei 2022.
BACA JUGA:
Soal Dugaan Korupsi Pemkab Batubara, Zul Irfan Minta SS dan OIP Buka MulutMenurut Suib, adanya friksi (perbedaan pendapat) luar biasa di tengah-tengah masyarakat yang menyebabkan terjadinya pergantian panitia hingga berkali-kali perlu untuk dikaji. Ia menekankan, semua proses itu harus dievaluasi, karena dari penetapan tersebut, di lima besar, ada bakal calon yang terselamatkan dan ada yang tercampakkan.
"Kita harus komprehensif, tidak bisa kita parsial-parsial memandang. Artinya parsial lantas usai, tidak. Ini kan juga perlu kajian, kenapa mereka bisa sampai di lima besar itu, scoring (perangkingan)nya seperti apa, dan terlempar yang tiga orang itu scoringnya seperti apa, " terang M. Suib.
Disinggung tentang posisi Pemkab Labura yang sebenarnya tidak diberikan ruang dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa dan Peraturan Bupati nomor 5 tahun 2022 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa, untuk mengintervensi atau pun mengambil panggung dalam proses penetapan calon kepala desa, M. Suib berdalih bahwa semua itu dilakukan dengan dasar tata pemerintahan yang baik.
"Betul, tapi dalam kajian tata pemerintahan daerah yang baik, kita kan, ya harus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan itu. Gak mungkin kita lepas. Intinya ini masih on proses, " lanjutnya.
Ditanya tentang adanya kemungkinan hasil kajian atau evaluasi Pemkab Labura atas hasil penetapan calon kepala desa Simangalam itu, Suib tak menampik, menurutnya apapun bisa terjadi, tergantung kepada benar tidaknya proses yang telah dilakukan.
BACA JUGA:
12 Orang Tewas, Hinca Panjaitan Minta Kapolda dan Gubsu Bersikap"Kemungkinan-kemungkinan ke arah itu kan tentu tak bisa kita pungkiri. Kalau kajian evaluasi kita penetapan panitia di Simangalam itu dapat diamini, maka go on. Tapi kalau memang kita temukan kesalahan, kemungkinan ya bisa berubah, " imbuh M. Suib.