drberita.id | Keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit PT. Sintong Abadi di Desa Hesa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, di tengah pemukiman penduduk sangat meresahkan dan mendapat penolakan. Limbahnya telah mencemari lingkungan.Belasan massa mengatasnamakan Majelis Ikatan Mahasiswa Perubahan Indonesia (MIMPI) meminta Pemerintah Pusat dan Kabupaten Asahan segera menutup pabrik pengolahan kepala sawit PT. Lintong Abadi.
Aksi penolakan dan penutupan pabrik tersebut disampaikan oleh massa MIMPI di Kantor Dinas Lingkuhan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan, Rabu 15 Juli 2020. Koordinator Aksi MIMPI, Suheri dalam orasinya mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010, jarak mendirikan industri atau pabrik minimal 2 kilometer dari pemukiman penduduk.
Baca Juga: DPD RI: Kehadiran Rohingya di Aceh sebagai Berkah, Berikan Mereka Kebebasan Beribadah"IMB PT. Sintong Abadi Nomor: 503/IMB-UP/DPMPPTSP/0086/VIII/2018 yang diperuntukan untuk kantor tiga lantai yang luas bangunnya diduga tidak sesuai dengan yang diajukan. Kemudian, IMB PT. Sintong Abadi Nomor: 503/IMB-UP/DPMPPTSP/0087/VIII/2018 yang diperuntukan untuk gudang satu lantai yang mana luas bangun diduga tidak sesuai dengan yang diajukan," ungkap Suheri.
"Bahwa pabrik ini dari awal berdirinya sudah menjadi persoalan bagi masyarakat di sekitarnya, mulai dari persoalan limbah yang sampai hari ini belum juga terselesaikan oleh PT. Sintong Abdai diduga membuang limbah hasil pengolahan ke aliran parit-parit yang berada di belakang pabrik dan mengalirkannya ke anak sungai yang melintasi perkebunan milik PTPN3, Kebun Sei Dadap," sambung Zarkasih Nur, selaku Koordinator Lapangan MIMPI."Juga sampai ke sungai di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, hingga mengalir ke Sungai Bandar Sultan/Bandar Jepang yang berada di Lingkungan VI, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," tambahnya.Menurut Suher, diduga limbah pabrik kepala sawit PT. Sintong Abadi sudah cukup lama dialirkan ke sungai tanpa memikirkan dampaknya terhadap masyarakat, sehingga air sungai menimbulkan gatal-gatal untuk mandi dan tidak dapat digunakan lagi oleh warga.
Oleh karena itu, MIMPI meminta Pemerintah Kabupaten Asahan segera mencabut izin operasional pabrik pengolahan kepala sawit PT. Sintong Abadi yang telah merugikan aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat.
Baca Juga: Relawan Bobby Nasution Usulkan dr David Luther Lubis"Cabut juga segera kedua IMB pembangunan gedung di pabrik pengolahan kepala sawit PT. Sintong Abadi, Plt Bupati Asahan Surya dan instansi terkait jangan hanya diam saja, tindak tegas manajemen PT Sintong Abadi yang telah membuang limbah pabriknya ke sungai," tegas Suheri.MIMPI juga menduga telah terjadi kongkalikong izin operasional dan izin lainnya pada pabrik pengelohan kepala sawit PT Sintong Abadi dengan pejabat Pemkab Asahan. "Kami menduga ada main mata antara pejabat Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Asahan dengan PT.Sintong Abadi, dan Plt Bupati Asahan Surya, kami minta juga izin HGU PT. Sintong Abadi dicabut," tutup massa.
Aksi massa MIMPI tersebut akhirnya diterima oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan, dimasing-masing kantornya.
(art/drb)