MAYDAY 2021: Indonesia Tanpa Korupsi dan Cabut UU Omnibuslaw

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir052021/_4432_MAYDAY-2021--Indonesia-Tanpa-Korupsi-dan-Cabut-UU-Omnibuslaw.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Nico Silalahi
Spanduk buruh tutup jalan di Ibukota Jakarta

drberita.id-JAKARTA | Gerakan Bersama Usut Korupsi (GEBUK) aliansi dari berbagai organisasi serikat pekerja atau buruh memperingati Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2021 di Jakarta, dengan mengangkat tema "Indonesia Tanpa Korupsi dan Cabut UU Omnibuslaw".

Tema yang diangkat buruh adalah bentuk dari keprihatinan sebagai anak bangsa yang terpanggil karena semakin maraknya kasus korupsi di Indonesia. Semakin menggurita dan merajalela, serta pemberlakuan UU Omnibuslaw saat ini diyakini tidak akan membuat kondisi perekonomian bangsa Indonesia akan semakin baik di tengah wabah pandemi Covid-19, akan tetapi semakin memperburuk nasib kesejahteraan kaum buruh di Indonesia.

BACA JUGA :DPW Jaring Mahali Demo Lelang Proyek APBD Sumut Rp 40 miliar

Kaum kapitalis dan oligarki menurut buruh, memahami betul situasi nasional saat ini, mereka seakan berlomba dengan waktu yang terus menerus gencar melakukan tekanan kepada pemerintah agar membuat regulasi yang hanya pro kepada kepentingan kaum pemodal.

"Mereka mengawali proses pelemahan serikat pekerja dari sisi regulasi atau perundang-undangan, kemudian mereka meminta kepada eksekutif dan yudikatif untuk mengamankan semua perencanaan mereka dengan membungkam kritik keras serikat pekerja," kata buruh.

[br]

Perlawanan terhadap UU Omnibuslaw sontak menjadi isu bersama seluruh serikat pekerja atau buruh di Indonesia sampai hari ini. Tetapi sayang serikat buruh harus berhadapan dengan Trias Politika (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) di Indonesia yang sudah dikuasai oleh kaum pemodal.

Tidak itu saja PHK massif dilakukan kepada pekerja-pekerja yang berserikat dengan alasan, efisiensi, produktifitas menurun, perusahaan merugi, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bahkan sampai terang-terangan anti serikat pekerja.

BACA JUGA :Kualitas Layanan Publik Polri dan BPN di Sumut Perlu Ditingkatkan

Banyak pekerja yang berserikat diintimidasi secara fisk dan mental dengan berbagai modus oleh kaki tangan kaum pemodal, mereka para pengkhianat bangsa.Tidak hanya itu sumber-sumber dana masyarakat juga dikorupsi untuk dapat membiayai semua aksi-aksi dan propaganda yang dilakukan para Kapitalis untuk dapat menguasai Negara Republik Indonesia di semua lini.

Beberapa kasus korupsi yang menjadi perhatian GEBUK yaitu kasus korupsi Dana Bantuan Sosial, korupsi BPJS Ketenagakerjaan, korupsi Asabri, korupsi Jiwasraya, dan kasus lainnya.

[br]

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pada tahun 2003 yang sangat diharapkan, pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002, kinerjanya terlihat semakin mundur dalam penegakkan kasus korupsi dinegeri ini.

Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang semula 13 kali dalam tahun 2018 menjadi hanya 7 kali dalam tahun 2019.

BACA JUGA :Firli: KPK Juga Geledah Rumah Pribadi Azis Syamsuddin Hingga Malam

Dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan KPK terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim yang menyelewengkan uang negara Rp 4,58 triliun.

SP3 yang dikeluarkan oleh KPK menjadi "Angin Segar" bagi para koruptor dan akan menjadi yurisprudensi bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk dengan mudah mengeluarkan SP3 dalam kasus korupsi yang sedang ditanganinya.

[br]

GEBUK yang terdiri dari elemen serikat pekerja atau buruh pada Mayday 2021 ini mengajak seluruh Rakyat Indonesia untuk bergerak bersama-sama menciptakan Indonesia tanpa korupsi.

Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan semua gugatan serikat pekerja atau buruh dalam Judisial Review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :Kunjungi Lokasi Bencana, AHY Kirim 5 Truk Bantuan ke Sejumlah Daerah di NTT

Mendesak KPK, Polri dan Kejaksaan Agung untuk lebih serius dalam pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi di Indonesia, serta sesegera mungkin dapat menuntaskan kasusmega korupsi Dana Bantuan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, Jiwasraya, dan kasus korupsi lainnya.

Penulis
: Nico Silalahi
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Berita

Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor

Berita

Dugaan Korupsi Bappeda Tebingtinggi Mandek di Polisi, Massa TTB Rencana Aksi

Berita

Sidang Korupsi DJKA, Uang Untuk Pilpres dan Pilgubsu, Hakim: Minta KPK Hadirkan Budi Karya dan Lokot Nasution

Berita

Jaksa Agung Ingatkan Profesionalisme dan Keberanian Jajaran di Daerah Lawan Pelaku Korupsi

Berita

Dugaan Korupsi Makan dan Perjalanan Dinas di Bappeda Tebingtinggi Dilapor ke Polisi

Berita

FABEM Desak Kejaksaan Tangkap Pemilik Rekening Korupsi Smartboard Langkat