Mahasiswa Ajak KPK Turun ke Labuhanbatu Tangani Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir062022/_1361_Mahasiswa-Ajak-KPK-Turun-ke-Labuhanbatu-Tangani-Kasus-Perjalanan-Dinas-Fiktif-DPRD-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Demo di KPK

drberita.id | Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Raya Bersatu-Jakarta menggeruduk kantor Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juni 2022.

Massa menyampaikan aspirasi terkait permasalahan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu periode 2009-2014. Dan saat ini salah satu di antaranya menjabat sebagai Wakil Bupati Labuhanbatu.

"Mahasiswa ialah sebagai sosial kontrol, penyambung lidah rakyat, dan mempunyai tanggung jawab moral atas keberlangsungan sistem pemerintahan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara dalam menjalankan amanah sesuai perundang-undangan. Selanjutnya, Indonesia ialah negara demokrasi, yakni demontrasi sebagai salah satu bentuk perwujudan sistem berdemokrasi di dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujar Koordinator Lapangan Taufan Matondang.

Taufan menambahkan, sesuai dengan amanah konstitusi yang termaktub di dalam pasal 28 Undang Undang Tahun 1945 yang berbunyi 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan'. Seterusnya pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'. Dan dipertegas lagi dalam Undang Undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Taufan juga mengatakan, terkait adanya perkara kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif oleh oknum DPRD Kabupaten Labuhanbatu, periode 2009-2014.

BACA JUGA:Ketua GP Ansor Kota Medan Perintahkan Geruduk Holywings Indonesia

"Diduga adanya kejanggalan dalam perkara tersebut, dan masih banyak mengundang perhatian serta pertanyaan publik hingga kini. Walaupun sudah ada beberapa orang oknum pegawai di sekretariat dewan yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Untuk itu, Taufan meminta, demi adanya kepastian hukum, rasa berkeadilan, dan tanpa tebang pilih dalam perkara tersebut, maka mendorong dan mendukung penuh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pengungkapan dan menuntaskan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.

"Karena patut diduga ikut terlibat Ketua DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014 beserta oknum yang lainnya," tegasnya.

Ada tiga tuntutan yang disampaikan Koordinator Lapangan Taufan Matondang di antaranya;

Pertama, mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil alih kasus penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif oknum DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2009-2014 dari pihak Polres Labuhanbatu, agar adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.

Kedua, meminta dan mendesak kepada KPK untuk segera membentuk tim satgas khusus dan melakukan monitoring ke lapangan dalam pengungkapan penanganan perkara kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif oknum DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2009-2014, karena patut diduga adanya kejanggalan dalam perkara hingga saat ini belum adanya kejelasan, agar terwujudnya supremasi hukum di tengah masyarakat.

Ketiga, mendukung dan mendorong penuh pihak APH dan KPK untuk segera mengungkap dan menangkap Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2009-2014, karena patut diduga terlibat dalam kasus perkara korupsi perjalanan dinas fiktif.

Taufan pun berharap kasus tersebut bisa diambil alih KPK atas dasar hukum Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor.

"Jika tuntutan kami ini tidak diakomodir, maka kami dari Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Raya Bersatu-Jakarta akan melakukan gerakan berkelanjutan dengan membawa masa yang lebih besar dan juga akan melibatkan stakeholder gerakan mahasiswa lainnya hingga persoalan ini berjalan sampai tuntas," tegasnya.

BACA JUGA:Pangdam Bukit Barisan Mayjen Daniel Safari Subuh di Masjid Al-Jihad

"Dan proses penanganan kasus ini mahasiswa memberi waktu satu minggu. Apabila tidak adanya tindak lanjut, maka kami akan turun kembali kelapangan melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK ini," tutupnya.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Berita

Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor

Berita

LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar

Berita

Dugaan Korupsi Bappeda Tebingtinggi Mandek di Polisi, Massa TTB Rencana Aksi

Berita

Sidang Korupsi DJKA, Uang Untuk Pilpres dan Pilgubsu, Hakim: Minta KPK Hadirkan Budi Karya dan Lokot Nasution

Berita

Jaksa Agung Ingatkan Profesionalisme dan Keberanian Jajaran di Daerah Lawan Pelaku Korupsi

Berita

Dugaan Korupsi Makan dan Perjalanan Dinas di Bappeda Tebingtinggi Dilapor ke Polisi