Lagi, Massa MPR L-Jakarta Geruduk KPK Minta Tangkap Bupati Labusel

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072022/_6928_Lagi--Massa-MPR-L-Jakarta-Geruduk-KPK-Minta-Tangkap-Bupati-Labusel.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Massa MPR--L Jakarta.

drberita.id | Belasan massa yang tergabung dalam Mahasiswa Pejuang Rakyat Labuhanbatu Raya-Jakarta (MPR L-Jakarta) kembali menggeruduk Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada No. 2, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.

Massa mendesak KPK agar segera melakukan monitoring dan mengusut tuntas dugaan jual beli jabatan, dugaan korupsi pengelolaan anggaran, dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of power) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

"Kami selaku mahasiswa kembali turun kejalan, datang untuk mendesak KPK segera monitoring dan mengusut tuntas dugaan jual beli jabatan, dugaan korupsi pengelolaan anggaran, dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of power) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga melibatkan anak perempuan bupati dalam mengatur jabatan ASN dan lainnya. KPK harus jemput paksa Bupati Labusel," ungkap Koordinator Aksi MPR L-Jakarta, Putra. S.

Putra mengatakan, sesuai dengan amanah konstitusi yang termaktub di dalam pasal 28 Undang Undang Tahun 1945 yang berbunyi, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan seterusnya pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan seterusnya pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

BACA JUGA:Butuh Rp 11 Trilun Untuk Wujudkan Jalan Mantap di Sumut

MPR L-Jakarta berharap polemik yang saat ini terjadi di tengah tengah masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan bisa diatasi oleh KPK, agar tidak ada lagi terjadi kegaduhan dan mengundang persepsi yang berkelanjutan.

"Kami meminta KPK tidak berdiam diri dengan apa yang terjadi di Pemkab Labusel Sumut, berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor. UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," bebernya.

"Kemudian, Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi ASN SK Bupati Labuhanbatu Selatan No. 821.24/95BKD/III/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. SK Bupati Labuhanbatu Selatan No. 821.24/145/BKPSDM/II/2022 Tentang Pemberhentiaan dan pengangkatan administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. PP RI No. 11 Tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil," sambung Putra.

Terakhir, kata Putra, aksi gelombang ke empat ke KPK ini murni mereka lakukan tanpa ada pihak manapun yang menunggangi.

BACA JUGA:10 Pasangan Mesum Ketangkap Bugil di Kafe Labuhan Deli

"Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti oleh KPK, maka kami akan kembali melakukan gerakan berkelanjutan sampai KPK mau datang ke Labusel untuk menjawab semua problematika di kalangan masyarakat, dan di lingkungan Pemkab Labusel, Sumut ini bisa berjalan sampai tuntas ke ruang publik," tegasnya.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Berita

Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025

Berita

Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas

Berita

8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK

Berita

Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor

Berita

LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar

Berita

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya