drberita.id | Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMK) meminta Kejati Sumut mengambil alih dugaan korupsi Mark up penyewaan kolam renang dan Covention Hall Ovany sebagai Kantor DPRD Binjai sementara tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang merugiakan keuangan negara sekira Rp 1,2 miliar.Mantan Ketua DPRD Kota Binjai Zainuddin Purba pun dituding terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Demikian satu dari beberapa poin tuntutan yang disampaikan AMK Sumut di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH. Nasution, Medan, Rabu 22 juli 2020.
Aksi massa dipimpin Awaluddin Nasution meminta Kejati Sumut tidak tutup mata adanya dugaan korupsi mark up penyewaan kolam renang dan Covention Hall Ovany sebagai Kantor DPRD Binjai tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Baca Juga: NU & Muhammadiyah Mundur, Apara: Mas Nadiem Ada Apa?"Momentum Hari Adyaksa ke 60 ini Kejaksaan harus menjaga integritasnya sebagai lembaga penegak hukum. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus mengusut, kenapa kasus dugaan korupsi ini seakan didiamkan oleh Kejari Kota Binjai," ungkap Awaluddin."Kami meminta Kajatisu Bapak Amir Yanto menindak tegas kalau ada oknum Kejari Kota Binjai yang tidak serius atas kasus ini," sambungnya.
Aksi massa akhirnya mendapat tanggapan dari perwakilan Kejatisu Sumanggar Sigaian. "Di hari ulang tahun Kejaksaan RI yang ke 60, kami mengapresiasi rekan-rekan mahasiswa yang telah berunjuk rasa, ini membuat kami lebih fokus lagi kedepannya," ucap Sumanggar.
Baca Juga: Kapolda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi"Kami mengharapkan kawan-kawan memasukkan laporan pengaduan masyarakat agar itu menjadi langkah awal kami memanggil mantan Ketua DPRD Kota Binjai. Kami akan mengkoordinasikan masalah ini kepada Kejari Binjai," tambah Sumanggar.
Setelah mendapat tanggapan dari pihak Kejatisu, Koordinator Aksi Qori Fatnawi menyampaikan Kejatisu harus berkomitmen tegas di hari adyaksa, jangan sampai momentum hari adyaksa rusak akibat lemahnya penegak hukum. "Sebagai wujud konsistensi gerakan kami kalau perlu Kami akan aksi setiap 7 x 24 jam," kata Qori mengakiri unjuk rasa yang kemudian membubarkan diri bersama rekan-rekannya.
(art/drb)