GAM Sumut Demo Depan PT. Torganda di Medan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir102020/_5785_GAM-Sumut-Demo-Depan-PT--Torganda-di-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
PP GAM Sumut demo di Kantor Torganda.

drberita.id | Puluhan massa mengatasnamakan Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM Sumut), berunjukrasa di depan Kantor PT. Torus Ganda (Torganda) Jalan Abdullah Lubis No.26, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 14 Oktober 2020.

Dalam unjukrasa dengan menerapkan protokol kesehatan, PP GAM Sumut mengungkap adanya dugaan tindak pidana penipuan dilakukan Koperasi Tani Mekar, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, terkait penjualan lahan masyarakat seluas 2050 hektar ke PT Torganda.

Dalam surat penyataan sikap PP GAM Sumut yang disampaikan Kordinator Aksi, Sadar H Daulay mengatakan, ada penyerahan lahan oleh masyarakat Desa Gonting Julu dan masyarakat Desa Ramba Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas) ke Koperasi Tani Mekar beralamat di Desa Unterudang Kecamatan Barumun Tengah dilakukan pada 2003.

Baca Juga :Kejatisu Periksa 3 Pejabat BTN Medan

Penyerahan lahan oleh masyarakat kepada Kipen Hasibuan selaku Ketua Koperasi Tani Mekar tertanggal 20 Oktober 1993 dan 1 November 1993 itu, untuk kerjasama pengolahan lahan masyarakat menjadi kebun sawit, dengan sistem Plasma/Pola Pir. Namun Koperasi Tani Mekar diduga telah melakukan penipuan dengan menjual secara sepihak lahan tersebut ke PT. Torus Ganda perkebunan patogu janji yang bernama Unterudang (I) dan Unterudang (II)

Penjualan lahan dilakukan Kipen Hasibuan (Ketua Koperasi Mekar Tani) berdasarkan surat penyerahan lahan oleh masyarakat kepada Koperasi Tani Mekar tertanggal 20 Oktober 1993, yang terletak di wilayah Ulu Aek Ela seluas 2050 Ha.

"Sesuai dengan surat tanggal, 20 Oktober 1993 dan surat tanggal, 1 November 1993, guna untuk dikerjasamakan pengolahannya lahan tersebut dengan sistem Plasma/Pola Pir dengan perbandingan, 60 persen untuk Koperasi Mekar Tani dan 40 persen untuk masyarakat Desa Gonting Julu dan Desa Ramba ). Namun, kami menduga pihak Koperasi Tani Mekar telah menjual lahan tersebut ke PT. Torus Ganda (Torganda) tanpa ada persetujuan dari masyarakat Desa Gonting Julu dan Masyarakat Desa Ramba Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas," ungkap Sadar Daulay.

Ditegaskan Sadar Daulay, GAM Sumut meminta kepada Pihak PT. Torus Ganda, agar menjelaskan secara rinci. Ini menyangkut penyerahan lahan oleh masyarakat Desa Gonting Julu dan masyarakat Desa Ramba Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas ke Koperasi Tani Mekar pada 2003, untuk dikerjasamakan pengolahannya menjadi kebun sawit dengan sistem Plasma/Pola Pir.

"Sesuai hasil Informasi yang kami dapat di lapangan, didugaKipen Hasibuan selaku Ketua Koperasi Tani Mekar menjual tanah/lahan tersebut Kepada PT Torus Ganda tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Gonting Julu dan Desa Ramba Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas," ungkap Sadar Daulay.

GAM Sumut mendesak dan meminta, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggrlapan yang dilakukan Ketua Koperasi Mekar Tani Kipen Hasibuan, sejak tahun 2003 hingga 2020.

"Bila di kalkulasikan secara keseluruhan, kerugian masyarakat dan keuntungan ratusan miliar rupiah telah diraup atau diperoleh pihak Koperasi Tani Mekar, yang berbentuk sistem Plasma/Pola Pir. Kami sudah melayangkan surat ke PT Torus Ganda dan Polda Sumut, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Koperasi Mekar Tani," tandas Sadar Daulay.

Baca Juga :BPN Sumut Akan Bahas Kasus Tembok Ilegal STTC Belawan

Usai menyampaikan pernyataan sikap, perwakilan PP GAM Sumut bertemu dengan O Purba selaku Sekretaris Dirut PT. Torus Ganda dan Jauhari Sitorus selaku Asisten Umum PT. Torus Ganda, di dalam kantor.

Dalam pertemuan itu, kata Sadar Daulay apa yang dituntut GAM Sumut, akan disampaikan kepada pimpinan PT. Torus Ganda.

art/drb

Penulis
: Muhammad Artam
Editor
: Gmbrenk

Tag:

Berita Terkait

Berita

5 Indikator Utama Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80 Tahun di Polda Sumut Untuk Perkuat Nilai Kemanusiaan

Berita

Tersangka ASN Penganiaya Wartawan tvOne Belum Ditahan Polres Tapsel, Aliansi Jurnalis Akan Demo Polda Sumut

Berita

BAIS Tangkap 6 Penyelundup Calon PMI di Perairan Kuala Bagan Asahan, Polda Sumut Akan Bongkar Jaringan

Berita

Markas Begal Marelan Digerebek Tim URC Polda Sumut: 8 Orang Ditangkap, 3 Ditembak Melawan Petugas

Berita

134 Pengunjung Lokasi Hiburan Malam di Kota Medan Terjaring Razia Gabungan BNN dan Polda Sumut