drberita.id | Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) memerotes aksi "koboy" seorang oknum polisi saat membubarkan aksi mogok kerja buruh anggota PUK SPAI FSPMI di PT. Rezeky Fajar Andalan (RFA), Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Sumut, pada Jumat 26 Februari 2021.
Tony Rickson Silalahi selaku Sekretaris FSPMI Sumut menyampaikan oknum polisi yang diduga berdinas di Polsek Hamparan Perak wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan bernama Iptu Mustofa.
Menurut dia, oknum polisi tersebut tidak hanya mengacungkan pistol milikinya ke buruh yang mogok kerja secara tertib dan damai, tetapi juga menendangi makanan dan minuman massa aksi yang tersusun di samping pintu gerbang perusahaan.
BACA JUGA :28 DPD Percayakan David Luther Lubis Pimpin AMPI Sumut Periode 2021-2026
"Massa buruh berjumlah hanya 20an orang, aksi tertib dan jaga jarak serta menggunakan protokol kesehatan, mereka hanya menuntut agar rekan mereka yang di PHK sepihak oleh PT RFA segera dipekerjakan kembali, tapi oknum polisi diduga beking perusahaan dengan arogan berlagak koboy acungkan senjata api ke arah buruh dan memporak porandakan konsumsi aksi para buruh," ungkap Tony dalam rilis persnya kepada para wartawan, Sabtu 27 Februari 2021.
Tony menuturkan, akibat aksi koboy oknum polisi ini akhirnya para buruh yang sedang menuntut keadilan berupa kebebasan berserikat di PT RFA membubarkan diri.
Padahal menurut Tony, tindakan perusahaan yang melakukan PHK terhadap dua orang pekerjanya yang merupakan ketua dan sekretaris PUK SPAI FSPMI di PT RFA yang baru saja dicatatkan ke Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Deliserdang merupakan tindak pidana ketenagakerjaan. Pihak perusahaan diduga melanggar Pasal 28 Jo 43 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh, dengan ancaman kurungan penjara 1-5 Tahun Penjara.
"Kami protes keras kejadian ini, perusahaan yang duga melanggar aturan ketenagakerjaan, harusnya kepolisan justru menjembatani agar hak buruh terlindungi, bukan melindungi yang punya uang," kesal Tony.
Masih kata Tony, dalam kejadian tersebut salah seorang buruh merekam atau memvideokan aksi koboy oknum polisi, akan tetapi mengetahui aktingnnya direkam, sang oknum merampas handphone anggota FSPMI dan menghapusnya.
BACA JUGA :KPK OTT Gubernur Sulsel Bersama 5 Orang dan 1 Koper Uang
"Syukur kami ada simpan Poto-poto koboi polisi itu, dan video oknum polisi koboy sedang komunikasi dengan para buruh di depan perusahaan juga ada sebagai bukti kuat pristiwa itu," jelasnya.
Sementara, Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengutuk tindakan oknum Polisi Iptu Mustofa. Pihaknya sudah membuat surat terbuka elektronik yang dikirim ke Mabes Polri dan Intansi terkait lainnya. Secara resmi FSPMI Sumut, kata Willy mungkin akan membuat laporan ke Propam Polda Sumut pada hari Senin 29 Februari 2021.
"Kita minta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan dan Kapolsek Hamparan Perak segera mengamankan sang polisi koboy untuk diberikan sanksi penggunaan senjata api dalam penanganan aksi buruh sangat dilarang, dan perbuatan ini dapat mencoreng institusi polisi sendiri," kata Willy.
Tidak hanya itu, FSPMI juga meminta agar pimpinan PT. RFA diperiksa polisi, karena diduga memanfaatkan aparat penegak hukum untuk melakukan intimidasi terhadap buruh.
"Sang polisi koboy ini menurut laporan buruh kerap masuk ke perusahaan, bahkan sebagian buruh mengatakan sudah seperti humas perusahaan polisi koboy itu, kita juga sudah laporkan perusahaan ke PPNS Kepengawasan Ketenagakerjaan, semoga segera ditindak," tutup Willy.
BACA JUGA :Demokrat Pecat JAM Cs