Dugaan Korupsi Walikota Tebing Tinggi Diungkit di Kejati Sumut, Saat Jabat Dinas PU Sumut

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir102021/_1261_Dugaan-Korupsi-Walikota-Tebing-Tinggi-Diungkit-di-Kejati-Sumut--Saat-Jabat-Dinas-PU-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
Unjuk rasa DPW GMPETSU di Kantor Kejatisu

drberita.id | Dugaan korupsi Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi diungkit belasan mahasiswa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dugaan korupsi saat Umar menjabat Kepala Dinas PU Sumut.

Aksi unjuk rasa belasan massa dariDPW Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPETSU) di Kantor Kejatisu, Kami 30 September 2021, tersebut disambut staf Kasipenkum Erna. Ia meminta para mahasiswa membuat laporan secara resmi.

"Ini akan kami proses, tapi kalau bisa adik-adik mahasiswa langsung laporkan saja ke Kejatisu ini biar ditangani," kata Erna ditirukan Ketua DPW GMPETSU Rahmat Ritonga, Sabtu 2 Oktober 2021.

BACA JUGA:Presma USU Desak Jokowi Bubarkan KPK, Atau Kembalikan 57 Pegawai

Menurut Rahmat, aksi yang mereka lalukan untuk mengingatkan Kejatisu akan temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas dugaan korupsi Dinas PU Sumut tahun anggaran 2009-2011 dimasa kepemimpinan Umar Zunaidi.

"Di tahun 2020 muncul lagi temuan BPK RI yang jumlahnya mencapai Rp 17 miliar. Seharusnya temuan BPK yang melibatkan Umar tersebut sudah pantas diusut tuntas oleh aparat penegak hukum untuk tegaknya keadilan, karena BPK sudah memberikan tenggang waktu untuk mengembalikan uang yang sudah habis bahkan waktunya sudah bertahun-tahun," kata Rahnat.

Sebagai tindak lanjut dari permasalahan ini, lanjut Rahmat, seharusnya Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut yang saat ini bernama BPKAD mengambil sikap yang tegas untuk menemui dan menanyakan mantan Kadis PU Sumut periode 2009-2011 persoalan temuan BPK tersebut.

BACA JUGA:Kredit Bermasalah, Bank Sumut Serahkan 26 SKK ke Jaksa Pengacara Negara

"Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan bahwa temuan BPK yang mangkrak di Dinas PU tahun 2009-2011 sebagai berikut; Peningkatan Jalan Sipahutar Aek Humbang Kabupaten Tapanuli Utara yang dilaksanakan PT Karya Agung Sejati Nada Jaya dengan No Kontrak 800/02/KTR/KPA/UPRJJ-TRT/TU/2008 tanggal 12 Juni 2008 sebesar Rp 3.637.911.178 (UPRJJ Tarutung) terindikasi kerugian negara sebesar Rp 744.433.786,56. Kemudian,Proyek yang dikerjakan PT Kuala Mas No Kontrak 800/01/KTR/KPA/UPRJJ-TRT/TU/2008 tanggal 12 Juni 2008 pada peningkatan Jalan Siborong-borong Sipahutar Kabupaten Taput dengan nilai proyek sebesar Rp 4.756.671.040 diduga kerugian negara sebesar Rp 575.120.473.20," kata Rahmat.

Selanjutnya, dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Batas Asahan Tanjung Kasau Bandar Marsilam Perdagangan Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan PT Tata Permai Indah No Kontrak 602/UPRJJ/KJ/KS/116/2008 tanggal 26 Mei 2008 sebesar Rp 3.065.747.359 terindikasi kerugian negara sebesar Rp 594.339.875.72.

[br]

Pemeliharaan Berkala Jalan Umar Baki/Pertanian di Kota Binjai dilaksanakan PT Cipta Prasetya Group No Kontrak 1377/KPA.UPRJJ-MDN/2009 tanggal 31 Juli 2009 sebesar Rp 985.930.872 diduga kerugian negara sebesar Rp 816.718.313.22.

Pembangunan Jalan Tanjung Pura - Namu Unggas Kabupaten Langkat yang dilaksanakan PT Hidayah Jabbal Rahmah No Kontrak 1399/KPA.UPRJJ-MDN/2009 tanggal 4 Agustus 2009 sebesar Rp 2.325.889.952.20 diduga kerugian negara sebesar Rp 1.543.341.833.24.

Pembangunan Jalan Marelan (Batas) Deli Serdang Tanah 600 di Kota Medan dilaksanakan oleh PT Tri Embun Surya Matio No Kontrak 1371/KPA.UPRJJ-MDN/2009 tanggal 31 Juli 2009 sebesar Rp 4.346.851.000 diduga kerugian negara sebesar Rp 1.739.479.034.41.

"Makanya kami mendesak Kejatisu untuk mengusut dugaan korupsi Dinas PU Sumut masa jabatan Umar Zunaidi yang sampai saat ini tidak ada penyelesainnya," kata Rahmat.

BACA JUGA:Ratusan Pedagang Histeris Lihat Kawannya Dilantik Jadi Dirut PD Pasar Medan

Rahmat pun memastikan pihaknya akan terus melakukan aksi unjuk rasa dugaan korupsi Dinas PU tersebut, hingga ada tindaklanjutnya dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Berita

Dukung Kejati Sumut Ungkap Pelaku Pencairan 54 Cek Palsu Internal Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota

Berita

Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejati Sumut Dengan Dr. Harli Siregar SH MHum

Berita

Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat

Berita

Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa

Berita

Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan

Berita

Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang