drberita.id | Kabar tak sedap menerpa kelompok pendemo dugaan suap jabatanan Kanwil Kemenag Sumut dan dugaan korupsi kegiatan Kompentensi Sains Madrasah (KSM). DPP Persatua Mahasiswa Sumatera Utara (PMSU) diisukan telah menerima uang untuk tidak mendemo lagi.Isu tersebut langsung dibantah oleh Ketua Umum DPP PMSU Joni Sandri Ritonga SH. Joni memastikan akan melakuka unjuk rasa kembali kasus dugaan suap jabatan Kanwil Kemenag Sumut dan KSM di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
"Main lagi kami, tidak benar itu. Selasa depan kita main di Kejatiu, masih terkait dugaan suap jabatan di Kanwil Kemenag Sumut dan KSM," ucap Joni di Rumah Kopi Aceh, Jalan Panglima Denai, Medan, Minggu 12 juli 2020.
Baca Juga: Pesan Singkat Tawaran Pinjaman di Tengah Wabah Corona, Benarkah?Masih joni, aksi kedua ini mungkin akan berlanjut ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumut, di Jalan Gatot Subrota Medan."Dua titik lokasi aksi, Kantor Kejatisu dan Kanwil Kemenag Sumut. Tuntutan masih sama, tetapkan tersangka dugaan suap jabatan Kanwil Kemang Sumut dan KSM," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPP PMSU melakukan unjuk rasa di Kantor Kejatisu, Jalan AH. Nasution, Medan, Kamis 9 Juli 2020, meminta Kajatisu Amir Yanto untuk sungguh-sungguh mengungkap dugaan suap jabatan di Kanwil Kemeng Sumut.
Baca Juga: Komjak RI Nilai Pemanggilan Saksi Korupsi BRI Melalui Iklan WajarDalam orasinya, PMSU memberkan dugaan suap jabatan di Kanwil Kemenag Sumut terungkat diawali dari Plt. Kepala Depag Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin ke mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut Wan Zulhami melalui Kepala MAN 3 Medan Kholida Lubis senilai Rp 750.000.000.
Kajatisu Amir Yanto juga harus segera memeriksa Kholida Lubis yang diduga sebagai aktor perantara suap jabatan Wan Zulhami dan Zainal Arifin. Serta jalankan surat panggilan (SP) kepada 13 nama, terkhusus kepada nama Kholida Lubis Kepala MAN 3 Medan.
(art/drb)