Desak Pemerintah Selamatkan Buruh, Bukan Mematikan!

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir012021/_2673_Desak-Pemerintah-Selamatkan-Buruh--Bukan-Mematikan-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Demo buruh garmen Jawa Barat.

drberita.id | Ratusan ribu buruh garment Jawa Barat saat ini di dalam bayang-bayang PHK dan pengangguran akibat kebijakan pengupahan selama bertahun-tahun oleh pemerintah yang tidak mengakomodasi industri padat karya dan ditambah lagi saat ini pandemi corona membuat kondisi ekonomi semakin mempercepat penutupan pabrik.

Menyusul pemberlakuan undang undang cipta kerja nomor 11, para buruh garment yang tergabung di dalam paguyuban buruh garment Jawa Barat yang beranggotakan ribuan karyawan pabrik mengharapkan kebijakan pemerintah yang pro dengan kebutuhan industri pabrik garment sehingga mereka bisa tetap mendapatkan pekerjaan di tengah-tengah kesulitan kerja dan ekonomi saat ini.

Menurut Agung, Ketua Paguyuban Buruh Garmen Jawa Barat, bahwa dirinya beserta para buruh garmen yang tergabung sebanyak 30.000 keanggotaan saat ini mewakili jeritan suara 300.000 buruh garment menyampaikan pengharapannya terhadap pemerintah tentang keberlangsungan perusahaan dan nasib para pekerja. Dalam keterangannya, buruh yang tergabung di dalam paguyuban buruh se Jawa Barat tidak berharap akan tuntutan kenaikan upah pekerja yang tidak realistis,

"Kami butuh kepastian kerja. Kami letih di ombang-ambing dalam bayangan ancaman PHK akibat kebijakan pemerintah yang tidak pro kepada industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja dengan latar belakang pendidikan relatif rendah, seperti lulusan SD," ungkap Agung, Selasa 26 Januari 2021.

Bersama-sama dengan para pengurus lainnya yang terdiri dari berbagai pabrik garmen. Agung meminta dengan sangat agar pemerintah cepat tanggap melihat kondisi yang dilematis dan menuangkan dalam rancangan peraturan pemerintah tentang pengupahan yang pro industri padat karya untuk buruh garment.

"Kami tidak butuh UMK yang tinggi tinggi, yang kami butuhkan tetap bisa bekerja! Itu saja pak. Selama ini UMK juga ditetapkan tinggi-tinggi, tapi prakteknya tidak bisa dijalankan bahkan malah pabrik banyak tutup. Ini pemerintah sudah membuat uu cipta kerja, pemerintah harus lihat pak. Aturannya jangan malah membuat kami bisa kerja, malah mati kerja," jelas Agung.

Baca Juga :DPR Apresiasi Realisasi Anggaran Kemenhub Sebesar Rp 34,72 Triliun

Karena situasi yang semakin sulit perusahaan terpaksa memangkas jumlah buruh sehingga banyak di antara rekan-rekan buruh yang telah kehilangan pekerjaannya. Tahun kemarin saja sudah 25.000 lebih buruh yang harus di PHK. Apabila pemerintah daerah dan pusat tidak mau mengambil kebijaksanaan penyelamatan industri garment, maka ratusan ribu buruh di Jawa Barat cuma menunggu giliran di PHK.

Sementara itu, Azizah selaku perwakilan dari buruh garmen kaum perempuan yang juga sekretaris paguyuban, dengan setengah berurai air mata, dirinya juga menyampaikan, beban berat para buruh perempuan di industri garment. "Kami tidak peduli dengan UMK. Karena siapa yang menjamin hidup kami ketika pabrik tutup? Mau kerja lagi susah. Kemana? Pendidikan kami terbatas. Skill terbatas. Gimana nasib anak'anak kami pak?" kata Azizah.

Bahrun Hamid selaku humas paguyuban juga mengungkapkan fakta bahwa jumlah buruh terus menyusut akibat gelombang PHK.

"Tahun kemarin saja sudah berkurang 30.000 karyawan. Tolong pemerintah, keluarkan kebijakan yang memang menjamin kami tetap bisa kerja. Jangan malah membuat posisi buruh garment dan pabrik justru menjadi mati," cetuanya.

Diketahui, yingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bogor dan Purwakarta, Jawa Barat, membuat sebagian besar perusahaan garmen benar-benar dalam kondisi sekarat dan terancam gulung tikar atau memilih relokasi ke daerah lain agar bisa bertahan.

UMK di Kabupaten Bogor dan Purwakarta saat ini merupakan yang tertinggi di banding daerah lain di Jawa Barat, yaitu masing-masing Rp 4.217.206 dan Rp 4.173.569, lebih tinggi dibandingkan dengan Kota Bandung sebesar Rp 3.742. 276. Angka tersebut juga jauh lebih tinggi dibanding UMK di Kota Semarang, Jawa Tengah sebesar Rp 3.241.929.

"Kami bersiap-siap untuk mengerahkan ribuan anggota kami untuk melakukan demonstrasi agar aspirasi kami ini untuk hidup bisa menyambung priuk nasi kami, buat kontrakan kami, keluarga, anak anak kami di rumah. Benar-benar diperhatikan oleh pemerintah pak," kata Agung.

art/drb

Penulis
: Avid
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Berita

May Day 2026: Buruh Tuntut Undang Undang Ketenagakerjaan Baru Disahkan

Berita

Bank Sumut Siap Jalankan Kebijakan Kementerian UMKM Melalui KUR Pascabencana

Berita

Pemuda Pancasila Borong Dagangan UMKM Jadi Takjil Untuk Pengendara Jalankan Ibadah Puasa

Berita

Sambut Mantan Menteri, PKB Sumut Akan Berdayakan Perempuan Milenial dan Kaum Ibu di Bidang UMKM

Berita

Kejati Sumut Teruskan Laporan Kebun Sawit PT. CSIL ke Satgas PKH Pusat

Berita

Buruh di Sumut Merasa Tertipu: Tuntut Revisi Kenaikan UMP dan UMK Pakai Pengalian Alpha