drberita.id | Sudah beberapa kali belasan massa tergabung dalam Jaringan Akar Rumput Indonesia (Jari) Provinsi Sumatera Utara, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dan Kamis 4 Maret 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui salah seorang petugas Intelijennya, Soleh Daulay menerima berkas dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.
Kordinator aksi, Soleh Hasibuan usai diterima petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada wartawan menjelaskan, kalau pihak Kejatisu menyambut baik laporan JARI pada aksi demonstrasi, sekaitan dengan dugaan korupsi di Dinas PU Medan.
BACA JUGA :PP 98 Dukung Pemberantasan Mafia Tanah di Sumut
"Kami mengapresiasi apa yang disampaikan JARI Sumut. Karenanya, terlebih dahulu kita akan melakukan pendalaman atas laporan ini. Dan kita berharap, JARI bisa bekerjasama dalam upaya membongkar dugaan korupsi yang dilaporkan," ungkapnya, mengulang pernyataan Soleh Daulay.
[br]
Dalam orasinya, Soleh Hasibuan mendesak aparatur penegak hukum di Provinsi Sumater Utara tidak menutup mata, atas adanya dugaan penyelewengan keuangan negara pada pelaksanaan pengerjaan pembangunan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan dibeberapa lokasi.
"Sebagai masyakarat provinsi ini, kami mendesak Kejatisu, agar tidak menutup mata atas adanya dugaan penyelewengan penggunaan uang negara dalam proses pengerjaan pembangunan yang dilakukan di Dinas PU Medan," teriaknya.
Sebab sambungnya, jika ini tidak dilakukan, dikhawatirkan akan mencederai proses supremsi hukum yang begitu gencar dilakukan pemerintahan, di bawah kepemimpinan Presiden Indonesia, Joko Widodo.
BACA JUGA :Moeldoko Cs "Tertangkap" di Hotel The Hill Sibolangit
Diungkapkannya, beberapa indikasi penyelewengan bisa dilihat pada saat pengerjaan kekurangan volume pekerjaan atas 28 paket pekerjaan jalan irigasi. Selain itu, indikasi penyalahgunaan kewenangan juga dilakukan Dinas PU terkait dugaan pengondisian pemenang paket proyek TA. 2020 berdasarkan audit LHP BPK nomor: 41.A/LHP/XVIII.MDN/04/2020 tertanggal 23 April 2020.
[br]
Di antaranya, proyek pemeliharaan jalan/pengaspalan jalan di Jalan Pelangi Kecamatan Medan Kota, dengan pagu anggaran, Rp 1.330.000.000.00,- APBD TA. 2020 dengan harga penawaran, Rp 1.087.500,840,00 yang di menangkan perusahaan PR.
Proyek pemeliharaan jalan/pengaspalan Jalan Palang Karaya Kecamatan Medan Kota, Rp 1.056.000.000.00,- APBD TA. 2020 dengan pagu penawaran Rp 864.486,345,88, dimenangkan perusahaan KP.
Proyek pemeliharaan jalan/pengaspalan jalan di Jalan Pertahanan Kecamatan Medan Amplas senilai Rp.1.596.000.000.00,- APBD TA. 2020 dengan pagu penawaran Rp.1.231.944.561.90, dimenangkan perusahaan CV. TUK.
BACA JUGA :PT. Sorikmas Mining Donor Darah, Kader PP Ucapkan Terima Kasih
Proyek pemeliharaan jalan/pengaspalan jalan di Jalan Pukat I Kecamatan Medan Tembung, Rp 2.360.000.000.00,- APBD TA. 2020 dengan pagu penawaran Rp.1.585.158,390.10, dimenangkan perusahaan GP.
[br]
Proyek pemeliharaan jalan/pengaspalan Jalan Pukat V Kecamatab Medan Tembung senilai Rp.2.360.000.000.00,- APBD TA. 2020 dengan pagu penawaran Rp.1.585.077.697.32, dimenangkan oleh Perusahaan CV. GN.
Selain itu proyek pemeliharaan jalan/pengaspalan jalan di Jalan Pukat VI Kecamatan Medan Tembung senilai Rp 2.400.000.000.00,- APBD TA. 2020 dengan pagu penawaran Rp 1.447.781.719.62, dimenangkan CV. SBP.
Proyek pemeliharaan jalan/pengaspalan jalan di Jalab Tuasan Kecamatan Medan Tembung, senilai Rp 4.848.800.000.00,- APBD TA. 2020 dengan pagu penawaran Rp 3.750.041.517.23, dimenangkan PT. RA.
BACA JUGA :Kapolda Sumut Bantah SP3 Perkara Korupsi UINSU
Proyek peningkatan jalan/pengaspalan jalan di Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Johor, senilai Rp.2.800.000.000.00,- APBD TA. 2020 dengan pagu penawaraan Rp 2.138.576.358.95, dimenangkan perusahaan PT. RA.
[br]
Proyek pemeliharaan jalan/pengaspalan jalan di Jalan Bunga Mawar Kecamatan Medan Selayang senilai Rp 3.480.000.000.00,- APBD TA. 2020 dengan penawaran Rp 2.702.389.050.91 dimenangkan PT. IPL.
Hal lainnya juga bisa dilihat pada Proyek pemeliharaan jalan/pengaspalan jalan di Jalan Tangguk Bongkar Kecamatan Medan Denai, senilai Rp 5.440.000.000.00,- APBD TA. 2020 dengan pagu penawaran Rp 1.893.219.198.92, dimenangkan oleh perusahaan CV. GM.
Karenanya, sambung Kordinator Aksi JARI Sumut meminta Kajatisu memanggil dan memeriksa Kadis PU Kota Medan dan pimpinan perusahaan yang mendapatkan proyek yang kami cantumkan di atas.
BACA JUGA :Bank Sumut Raih Best BUMD Awards 2021
"Tidak hanya itu, kita juga mendesak aparat hukum menindak lanjuti hasil audit LPH BPK Nomor: 41.A/LHP/XVIII.MDN/04/2020," ungkapnya.