AJI Protes Walikota Medan: Berikut Kronologis Pengusiran Jurnalis

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir042021/_6471_AJI-Protes-Walikota-Medan--Berikut-Kronologis-Pengusiran-Jurnalis.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Massa jurmalis depan Kantor Walikota Medan.

drberita.id | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memprotes keras pengusiran jurnalis di Kantor Walikota Medan saat menunggu Bobby Nasution untuk wawancara, Rabu 14 April 2021.

Pengusiran Rechtin Hani Ritonga (Tribun Medan) dan Ilham Pradilla (Suara Pakar) oleh Satpol PP, Polisi, dan Paspampres merupakan tindakan menghalangi tugas jurnalis dan melanggar Undang-undang Pers.

BAGA JUGA :Asintel Kosekhanudnas III Diganti dari Kolonel Arjuna ke Letkol Wahyu

Menurut kronologis dari salah satu jurnalis yang diusir, Rechtin Hani Ritonga, peristiwa ini terjadi saat dirinya hendak mewawancarai Walikota Medan Bobby Nasution tentang macetnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk seratusan orang staf tata usaha di berbagai SMP di Kota Medan.

Hani yang sehari-hari bertugas meliput di Pemko Medan, mencoba untuk mewawancarai Walikota Bobby Nasution terkait persoalan ini secara doorstop di lobi Kantor Walikota Medan, sekitar jam 11 bersama seorang rekan jurnalis. Namun, seorang petugas Satpol PP memintanya untuk menunggu di luar. Tak lama kemudian, ia pun mengetahui Bobby telah meninggalkan kantor.

[br]

Jam 4 sore, Hani dan Ilham Pradilla menunggu Bobby Nasution di depan pintu masuk Kantor Walikota. Tidak lama kemudian, mereka didatangi petugas Satpol PP yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh mewawancarai walikota kecuali telah memiliki izin. Hani dan Ilham tetap bertahan.

Sekira jam 5.20 sore, mereka mendekat ke depan pintu Kantor Walikota dan mobil dinas Bobby Nasution. Keduanya langsung diusir dan dilarang menunggu di situ.

BACA JUGA :23 Pemuda Terlibat Tawuran Diamankan Tim Rajawali Polda Sumut

Kali ini petugas polisi dan Paspampres ikut mengusir Hani dan Ilham. Petugas menyatakan bahwa mereka tidak boleh wawancara saat itu dengan banyak alasan seperti harus ada izin, sudah bukan jam kerja, dan mengganggu ketenangan. Karena tidak ingin memperpanjang cek-cok, Hani dan Ilham pun meninggalkan Kantor Walikota Medan.

Ini merupakan satu dari sekian banyak pengalaman buruk yang dialami jurnalis yang meliput aktivitas Bobby Nasution sebagai Walikota Medan. Sebelum peristiwa ini, beberapa jurnalis telah mengeluhkan sikap pengawal Bobby Nasution yang kerap mempersulit wawancara baik saat bertugas di Kantor Walikota yang merupakan ruang publik atau sedang menghadiri berbagai acara dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

[br]

Pahadal, kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Wawancara secara doorstop menjadi keniscayaan karena Bobby Nasution tidak menyediakan saluran lain untuk jurnalis mewawancarai dirinya.

BACA JUGA :Posisi Iqbal Hanafi Hasibuan di PT. TLM Bisa Bahayakan PDAM Tirtanadi

Atas dasar itu, AJI Medan menyatakan sikap:

1. Memprotes keras tindakan pengusiran jurnalis saat bertugas di Kantor Walikota Medan. Kantor Walikota adalah ruang publik, dimana jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik.

[br]

2. Mengecam tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput Walikota Medan Bobby Nasution. Sebagai pejabat yang memiliki tanggung jawab kepada publik, Bobby Nasution seharusnya membuka diri untuk diwawancarai oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik

3. Menuntut Walikota Medan Bobby Nasution menyediakan saluran atau wadah komunikasi yang dapat digunakan bagi jurnalis untuk dapat mengakses informasi publik, terutama terkait kinerja Pemko Medan, yang seluas-luasnya. Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA :Bernyali, Mahasiswa Ini Teriak Sumatera Utara Tak Bermartabat Depan Edy Rahmayadi

Narahubung: Liston Damanik, Ketua AJI Medan 081396712184, Eka Azwin Lubis, Koordinator Bidang Advokasi AJI Medan 081265617077.

Editor
: admin
Sumber
: Rilis

Tag:

Berita Terkait

Berita

Kata Bobby Nasution, Komunitas Lari Tidak Salah 100 Persen Masuk Stadion Teladan

Berita

Bobby Nasution Tunggu Keputusan AFF Kasih 2 Opsi Stadion Teladan, Laga Tanpa Penonton atau Venue Latihan Timnas

Berita

Wakil Walikota Medan dan FJM Berbagi Daging Kurban Idul Adha di Warkop Jurnalis

Berita

Proyek BRT Trans Mebidang US$224 Juta, Rico Waas Janji 61 Ribu Pohon Hingga Bobby Nasution

Berita

Aplikasi SPMB Sumut Masih Pakai Server Pemprovsu, LTKP: Alexander Jangan Buat Malu Bobby Nasution

Berita

Bobby Nasution dan Rico Waas Serupa Tapi Tak Sama Mimpin Kota Medan