DRberita | Ratusan massa dari Ormas Pemuda Pancasila, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang Kota Medan mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin 9 Maret 2020.
Aksi massa dari BPPH Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Medan menolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pelaku pembunuhan korban Hassan Affandi di Medan Johor, dengan tuntutan 4 tahun penjara.
"Kami keberatan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas tuntutan yang dikeluarkan, kembalikan Keadilan di Bumi Sumatera Utara," teriak Koordinator Aksi Fahrul H. Effendi.
Dalam orasinya, massa BPPH MPC PP Kota Medan, meminta Kajatisu Amir Yanto mengevaluasi kinerja Kejari Medan dan Kasi Pidum Kejari Medan. Copot Kejari Medan karena telah matinya lonceng keadilan," teriak massa.
Massa aksi sekira 500an orang itu juga menuntut agar Kasi Pidum Kejari Medan dicopot karena diduga adanya praktek suap dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan Hassan Affandi.
Selain itu, massa aksi BPPH MPC PP Kota Medan meminta Kajatisu Amir Yanto agar mengevaluasi Kejari Medan karena telah melakukan pembayaran atas tuntutan yang seakan menegaskan bahwa murahnya harga nyawa manusia yang dinilai hanya sebatas rupiah.
Massa aksi diterima perwakilan dari Kejatisu, Murji Kasi Intel. Murji berjanji akan melaksanakan eksaminasi kembali dan akan memanggil jaksa, dan memeriksa jaksa yang menangani kasus.
"Kami akan mempertanyakannya kepada jaksa, memang kasus tersebut sesuai UUD Pidana minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Kami juga akan melaksanakan pengujian atau penilaian dari keputusan (Hakim)," kata Murji.
Setelah aspirasinya ditanggapi pihak Kejatisu, massa aksi BPPH MPC PP Kota Medan membubarkan diri dengan tertib dan aman. (art/drb)