DRberita | Puluhan massa aksi dari Badan Pekerja Daerah Sumatera Utara Kesatuan Perjuangan Rakyat (BPD SU KPR) melakukan unjuk rasa di Bundaran, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa 3 Maret 2020.Aksi massa BPD SU KPR terkait penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan rakyat dan para pekerja. Aksi tersebut berlanjut ke Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.Massa membawa spanduk dan poter bertuliskan "Tolak Omnibuslaw Bangun Partai Massa Rakyat. Bentuk Perda Perlindungan Buruh Upah (Tenaga Kerja), Upah, Hak Berserikat. Tolak Konsep Pendidikan Merdeka Belajar 'Nadim Makarim'. Bebaskan Petani Ghaporas yang ditahan pihak Kepolisian."Selain menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, massa aksi juga mengajak seluruh buruh di Indonesia untuk melawan kapitalisasi pendidikan, wujudkan demokrasi kampus, berikan upah layak nasional, kebijakan jaminan sosial yang berbentuk asuransi (BPJS)."Mana jaminan sosial bagi seluruh rakyat baik pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, agraria dan lain-lain," ujar Koordinator Aksi Didi Herdianto di depan Kantor DPRD Sumut.Dedi juga menyerukan penghentian tindakan represifitas dan kriminalisasi terhadap pejuang rakyat yang menuntut keadilan yaitu para mahasiswa, pelajar, buruh, tani, kaum miskin kota dan lainnya. Jalankan tugas pengawasan tindak tegas pelanggaran Ketenagakerjaan yang dilakukan pengusaha-pengusaha nakal."Buat Perda (Peraturan Daerah) Ketenagakerjaan yang melindungi upah buruh dan hak berserikat," kata Dedi.Setelah berorasi sekian lama, massa aksi diterima anggota DPRD Sumut Zaira Salim Ritonga dari Fraksi PKB. Dia menyaatakan teleh menerima aspirasi dan tuntutan massa aksi."Saya telah menerima aspirasi rekan KPR, yang mana tuntutan rekan semua bahwa Omnibus law merugikan kaum buruh atau pekerja. Tuntutan rekan sekalian akan saya sampaikan kepada pimpinan dan apabila tuntutan rekan semua direspon maka akan dilakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) serta akan mengundang perwakilan rekan sekalian dan juga lembaga terkait," kata Jaira kepada massa aksi."Kita merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak boleh diubah," janji Jaira Ritonga meyakinkan massa aksi.
Setelah aspirasinya diterima anggota DPRD Sumut, massa aksi BPD SU KPR membubarkan diri. Selama aksi berlangsung situasi aman dan terkendali. (art/drb)