DRberita | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan tanah kosong Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Tanjungbalai, tahun 2017."pak Amir Yanto, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut kami minta untuk segera memeriksa Walikota Tanjungbalai M. Syahrial dan Kadis PRKP yang kini menjabat Sekda Yusmada, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah kosong senilai Rp 9,7 miliar," ujar Koordinator Aksi Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa Sumatera Utara (DPW PMSU) Taufik Ritonga dalam orasinya di depan Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis 5 Maret 2020.Taufik menegaskan, dalam anggaran pengadaan tanah kosong tersebut diduga terdapat biaya ganti rugi tanah milik Berus Mulyo alias Beh Gik Pau seluas 18.708 meter di Jalan Sudirman, Desa Sijambi, Kecamatan Batuk Bandar, senilai Rp 5,4 miliar yang belum dibayar oleh Dinas PRKP Kota Tanjungbalai.Di atas tanah milik Berus Mulyo, menurut Taufik, berdiri Gedung Olah Raga (GOR), Kantor Camat Datuk Bandar, dan Rumah dinas Sekda Kota Tanjungbalai."Kenyataannya Pemko Tanjungbalai pada tahun 2017 tidak juga membayar ganti rugi tanah, padahal telah menganggarkannya melalui Dinas PRKP dengan total anggaran sebesar Rp 5.469.300.000," sebut Taufik.Sesuai surat Walikota Tanjungbalai M. Syahrial SH, MH, Nonor: 028/BPKAD/2017 tertanggal 31 Oktober 2017, kata Taufik, tertulis akan melakukan pembayaran ganti rugi tanah milik Berus Mulyo senilai Rp 5.469.300.000.Dalam surat tersebut juga Pemko Tanjungbalai berjanji akan membayar dengan APBD 2018. Tetapi hingga tahun 2020 ini tidak juga dibayar. Kasi C Intel Kejatisu Rismaidi yang menerima massa aksi berjanji akan menyampaikan aspirasi massa DPW PMSU ke pimpinannya. "Ini nanti kita sampaikan ke pimpinan, akan kita tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Rismaidi.
Setelah diterima aspirasinya, massa aksi DPW PMSU bergerak meninggalkan Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, dengan tertib, aman dan terkendali. (art/drb)